Kepala BPAD Jakarta Terindikasi Tidak Transparan

Jakarta363 Dilihat


Jakarta, Medianasional.id – Kepala Badan BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phalevi H diduga berlaku tidak transparan atau menutup informasi terkait aset Pemda yang diduga akan “dimainkan” para elit.

Dalam Surat Klarifikasi kepada Medianasional.id, pejabat ini mengatakan, tidak bisa memberikan klarifikasi atas permintaan informasi, dengan alasan adanya Peraturan Gubernur No. 175 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. Dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) tingkat provinsi.

Ini menggambarkan, PPID di BPAD tidak berfungsi dengan baik. Dan parahnya, jawaban surat sangat lama dan bertele-tele, padahal jawaban hanya menunjuk kepada PPID Provinsi, serta tidak berikan jawaban atas hal yang dikonfirmasi.

Padahal keterbukaan atau transparansi akan memberikan peluang bagi masyarakat dalam meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.

Demikian penuturan seorang aktivis lingkungan, Sarino kepada Medianasional.id.

Menurut Sarino, BPAD sepertinya tidak memilki alas hak atas klaim Kavling Cermai.

“Jika BPAD punya alas hak yang jelas, mereka tidak akan takut untuk memberikan klarifikasi terkait luas, batas objek tersebut,” kata Sarino.

Seperti diketahui, sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.

Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berpendapat sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak seperti pejabat di DKI Jakarta, yang diduga kuat melecehkan Pancasila dan UUD 1945, dengan mempersulit rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan menghambat pengurusan legalitas tanah.

Seperti Lurah Petukangan Utara Sopwani dan BPN Jakarta Selatan yang terkesan menghalangi warga untuk mendapatkan legalitas tanah.

Adapun hal demikian bermula dari pengurusan Sertipikat tanah oleh seorang lansia yang terlambat untuk mendaftarkan tanah di BPN Jakarta Selatan.

Dimana kemudian, menurut staff di BPN Jakarta Selatan warga yang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Kantor harus mengurus ulang kelengkapan berkas, salahsatunya adalah stempel dan tandatangan lurah.

Diluar dugaan, lurah Petukangan Utara, Sopwani tidak berani memberikan stempel dan tandatangan, dengan alasan, jika obek tersebut merupakan aset Pemda.

Namun, ketika dimintakan legalitas jika itu aset Pemda, Sopwani sebutkan tidak ada. Pemberitahuan hanya melalui zoom meeting dengan BPAD.

“Saya tidak berani. Apalagi ini kerjaan Alex (Mantan Lurah). Kalau yang lain akan saya bantu, kalau ini saya tidak berani,” kata Ophan, sapaan akrab Sopwani.

Sementara BPN Jakarta Selatan, kelengkapan yang diminta merupakan aturan baru dari Kementerian ATR dan BPN tanpa menunjukan aturan dimaksud.

Untuk itu, sangat diharapkan pejabat tidak mengahalangi warga untuk meningkatkan kesejahteraanya melalu pengurusan Sertipikat tanah.

Untuk transparansi Kepala Badan BPAD diminta tidak menghalangi media dan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait aset Pemda.

Penulis: Rap Turnips

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses