TULUNGAGUNG, Medianasional.id — Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Nyadin, S.Ag., M.A.P. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tulungagung.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Dekopinwil Jawa Timur Nomor: SKEP/23/16.00-E/IV/2026 tentang pengangkatan pelaksana tugas ketua Dekopinda Tulungagung, yang ditetapkan di Sidoarjo pada 21 April 2026.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, penunjukan Plt dilakukan setelah Ketua Dekopinda Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dinyatakan berhalangan tetap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dekopinwil Jawa Timur menilai perlu adanya langkah cepat untuk menjaga kelancaran roda organisasi dan kesinambungan tugas kelembagaan di tingkat daerah. Karena itu, Nyadin yang sebelumnya menjabat sebagai Komite Hubungan Kerjasama Antar Daerah Dekopinwil Jatim dinilai memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas tersebut.
Dalam diktum keputusan, Dekopinwil Jatim juga menetapkan pemberhentian sementara Gatut Sunu Wibowo dari jabatan Ketua Dekopinda Kabupaten Tulungagung.
Sebagai Plt Ketua, Nyadin diberikan tugas dan kewenangan penuh untuk menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART DEKOPIN, termasuk melanjutkan program kerja dan memastikan stabilitas organisasi tetap berjalan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Gatut Sunu Wibowo, atau sampai ditetapkannya ketua definitif sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Salinan surat keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua Umum DEKOPIN di Jakarta, Bupati Tulungagung, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, serta jajaran pimpinan Dekopinda setempat.(Arsoni)






