Kampar, medianasional.id – Proses administrasi kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2026 yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) kini tengah menjadi sorotan. Prosedur yang berlangsung sejak awal Maret lalu tersebut memicu ketegangan antara praktisi media dengan aparatur dinas terkait.
Kronologi Perselisihan
Ketegangan bermula saat munculnya kebijakan persyaratan tambahan berupa Pajak Reklame bagi perusahaan media yang ingin bermitra.
Persoalan mencuat ketika RB, seorang Kepala Perwakilan salah satu media online, dimintai keterangan oleh rekan sejawatnya mengenai kelengkapan pajak reklame tersebut pada Senin (27/4/2026).
RB secara terbuka mengakui, bahwa medianya belum memiliki kelengkapan tersebut.
Namun, pengakuan jujur tersebut justru berbuntut panjang. Pada Selasa (28/4/2026), seorang staf di Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (PIKP) berinisial E, diduga merespons hal tersebut dengan emosional.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, E dituding melakukan intimidasi verbal terhadap RB dengan nada bicara yang dinilai arogan.
“Kenapa kamu bilang – bilang sama media lain kalau kamu tidak ada pajak reklame?” ujar RB menirukan ucapan staf tersebut.
Meski RB telah berupaya meredam suasana dengan meminta maaf, staf tersebut justru tetap bersikap keras dan meminta RB untuk langsung menghadap pimpinan jika keberatan dengan aturan yang ada.
Klarifikasi Pihak Diskominfo Kampar
Guna menjernihkan suasana, RB mendatangi Kantor Diskominfo Kampar pada Kamis (30/4/2026) untuk menemui Kepala Bidang PIKP, Bambang, S.IP, M.Si. Dalam pertemuan tersebut, Bambang memberikan penjelasan tegas mengenai duduk perkara persyaratan administrasi tersebut.
Menurut Bambang, setiap butir persyaratan yang ditetapkan sudah memiliki payung hukum dan aturan yang jelas. Ia menegaskan, bahwa pajak merupakan indikator utama profesionalisme sebuah perusahaan.
“Persyaratan kerja sama media ini sudah sesuai aturan. Kelengkapan administrasi seperti NPWP dan pajak itu memiliki poin tersendiri. Pajak bukan soal nilainya, tapi soal kepatuhan wajib mutlak. Jika sebuah entitas mengklaim sebagai perusahaan tapi tidak membayar pajak, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” tegas Bambang di hadapan awak media.
Verifikasi Faktual dan Standar Kompetensi
Lebih lanjut, Bambang merinci bahwa verifikasi tidak hanya berhenti pada berkas di atas kertas. Pihak Diskominfo juga melakukan validasi lapangan untuk memastikan keberadaan kantor biro.
“Kami meminta data di mana kantor bironya, harus ada rekomendasi dari Kepala Desa setempat untuk memastikan kebenaran keberadaan papan merek atau reklame tersebut. Selain itu, sumber daya manusianya juga dinilai. Apakah wartawannya sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)? Sertifikasi UKW itu adalah bukti keahlian yang memiliki bobot nilai tinggi, yakni 20 poin,” tambahnya.
Langkah tegas Diskominfo ini diklaim sebagai upaya untuk menyeleksi media – media yang benar – benar berkompeten dan taat administrasi agar tercipta pola kerja sama yang sehat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan insan pers di masa mendatang.
Untuk diketahui, pajak reklame tidak berlaku untuk media online (internet) televisi, radio, serta media cetak seperti surat kabar dan majalah. Pajak reklame umumnya hanya dikenakan pada media promosi fisik atau luar ruangan (offline) yang ditempatkan di ruang publik, seperti billboard, baliho, videotron, atau stiker. Jika yang dimaksud dalam persyaratan adalah pajak reklame untuk papan plang kantor media seharusnya pihak Diskominfo dapat memberikan arahan, sehingga media yang belum melengkapi persyaratan dapat melengkapinya. Dari hal tersebut nampak ketidaktahuan atau staf terkait kurang menguasai bidangnya, sehingga alih-alih mengedukasi kepada media yang akan melengkapi persyaratan malah memilih bersikap arogan.






