Purbalingga, medianasional.id – Fenomena perceraian di Kabupaten Purbalingga sepanjang tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam kurun satu tahun, tercatat 2.516 perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Purbalingga. Angka tersebut secara langsung melahirkan ribuan status janda dan duda baru di wilayah tersebut.
Menariknya, data resmi PA Purbalingga menunjukkan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh istri masih mendominasi. Dari total perkara perceraian, sebanyak 2.025 kasus merupakan cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 491 perkara. Kondisi ini mengindikasikan bahwa perempuan semakin berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga dinilai tak lagi sehat.
Tak hanya perceraian, sepanjang 2025 PA Purbalingga juga menangani 2.959 perkara secara keseluruhan. Selain perkara cerai, permohonan dispensasi kawin tercatat cukup tinggi dengan jumlah 286 perkara. Mayoritas pemohon merupakan calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun.

