
Ditulis oleh : Muh. Kasim Faisal, Anggota Komunitas Pemuda Peduli Pendidikan Halmahera Selatan, Senin (24/5/2021).
Medianasional.id
Dewasa ini, kita diperhadapkan dengan berbagai jenis peristiwa dan didalamnya terdapat berbagai macam dinamika yang hadir secara praktis sehingga selalu tertuju pada sikap masyarakat secara umum maupun secara personal. Maraknya isu-isu global yang diciptakan atas dasar kepentingan, ideologi, kekuatan maupun keinginan untuk memperoleh sesuatu demi keuntungan atau keberlangsungan kelompok tertentu.
Konspirasi global yang hadir, baik itu nyata dilakukan maupun telah terjadi secara kontinyu baik perang, wabah, kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi maupun pelanggaran HAM yang terjadi dewasa ini.
Pandemi covid-19 merupakan sebuah virus yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai salah satu virus yang mengakibatkan kematian bagi setiap manusia yang tertular baik secara langsung maupun tidak langsung. Covid-19 telah meniup lilin pertamanya sejak ditetapkan oleh pemerintah tahun 2020 lalu dan dijadikan sebagai salah satu bencana global yang merugikan keberlangsungan hidup masyarakat baik dari segi sosial, pendidikan, kesehatan hingga pada tataran ekonomi.
Selain itu, pandemi COVID-19 telah merubah tatanan kehidupan masyarakat, dimana aspek kehidupan masyarakat berubah secara cepat. Sebagai penyedia data statistik berkualitas, Badan Pusat Statistik (BPS) berperan dalam memberikan informasi terkait penanganan pandemi. Survei Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 dilaksanakan secara online (daring). Survei ini memberikan informasi mengenai persepsi kepatuhan dan efektivitas protokol kesehatan, persepsi dan penilaian terhadap pandemi COVID-19, peran media dalam memberikan informasi COVID-19, dan aspek lain mengenai tatanan kehidupan masyarakat di masa pandemi.
Mencegah penyebaran dan penularan virus lebih luas ke seluruh masyarakat, maka pemerintah membuat serangkaian kebijakan untuk pencegahan penyebaran covid 19. Kebijakan yang di buat pemerintah haruslah di patuhi oleh setiap masyarakat, kebijakan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Yang tertulis seperti Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (PERPRES), Peraturan Menteri (PERMEN), dan Peraturan Daerah (PERDA), maklumat Walikota. sedangkan kebijakan yang tidak tertulis seperti ajakan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat yang berisi himbauan terkait dengan pencegahan covid-19.
Protokol kesehatan tidak akan di Lakukan oleh masyarakat sebelum Masyarakat memahami dengan benar Bagaimana perilaku pencegahan yang tepat, Karena itu masyarakat sangat perlu di bekali Dengan pengetahuan, sikap, tindakan yang Baik dalam pelaksanaannya. Di perlukan Adanya sosialisasi, promosi-promosi Kesehatan dari instansi terkait yang di Percayai oleh masyarakat untuk Mendapatkan perubahan perilaku.
Selain itu, dalam kampanye pemerintah tentang penanganan covid-19 dengan memperbiasakan masyarakat dengan memenuhi protokoler kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Akan tetapi, secara faktualnya yang ditemukan di lapangan tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat secara keseluruhan. Seperti yang kita ketahui sekarang ini, berbagai pelosok Indonesia pemerintah mengumumkan setiap masyarakat yang keluar rumah diwajibkan harus menggunakan masker dan menghindari keramaian, akan tetapi yang ditemukan di lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi pemerintah menghimbau dan masyarakat acuh tak acuh dengan sedang terjadi saat ini. Fenomena karakteristik masyarakat harus dijadikan sebagai Pekerjaan Rumah (PR) untuk pemerintah daerah maupun nasional. Dalam selang waktu satu tahun ini, isu virus covid-19 sudah mulai hilang dikalangan masyarakat walaupun di pihak pemerintah pusat terus mengampanyekan bahayanya virus covid-19.
Seperti halnya kita alami bersama, dalam sebuah teori propaganda menjelaskan bahwa setiap kebohongan jika dikampanyekan terus menerus maka akan menjadi nyata dibenak masyarakat dan setiap propaganda yang dikampanyekan tidak memiliki desain isu yang berubah akan menjadi bahan ocehan masyarakat dan tidak akan dipercaya lagi.
Kasus seperti ini kini telah marak ditengah-tengah kita, masyarakat pada umumnya atau sekarang disebut sebagai New Normal (Normalisasi Sosial Baru) kini lebih beradaptasi dengan lingkungan propaganda nasional ataupun internasional yang hadir atas dasar “konspirasi global” sehingga isu tentang virus covid-19 hilang dengan sendirinya terkam kesibukan masyarakat yang semakin ditekan oleh kehidupan sehari-hari baik primer ataupun sekunder.
Dilain sisi juga, kita menyimak pelaksanaan di lapangan tentang penanganan covid-19 dengan melibatkan beberapa Instansi Vertikal dan pemerintah sehingga ecara langsung maupun tidak langsung masyarakat bisa berpikir bahwa, apakah tim satgas covid-19 apa benar-benar melaksanakan tugasnya dan telah memenuhi protokoler kesehatan. Hal ini Jika dilihat secara seksama dalam pencegahannya harus menghindari kerumunan dan akan tetapi sesuai dengan fenomena yang ada “tim satgas maka berkerumunan dalam satu kendaraan (bis, mobil dan sejenisnya). Apakah “tim satgas covid-19 memenuhi protokoler kesehatan seperti menjadi jarak. Sehingga Jika dilihat secara seksama bagaimana interaksi antara mereka “tim satgas” pada saat dalam kendaraan dan pada saat di lapangan. Apakah “tim satgas” benar² mencuci tangan sesuai protokoler yang telah ditetapkan. Entahlah ini hanya pemikiran jalanan yang diasumsikan.
Selain fenomena tersebut di atas, terdapat beberapa kejadian yang menggelitik. Ada beberapa kejadian yang ditemukan secara kontekstual (nyata) yang terjadi apabila kedapatan masyarakat tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi seperti Pus Up dan hukuman lainya. Yang dipertanyakan adalah, peraturan daerah atau SK bupati mana yang mengiyakan itu..? Pernah disosialisasikan secara umum (via daring, iklan, baliho-baliho dll). Sampai saat ini masyarakat masih mempertanyakan hal tersebut.
Maka dari sini, kita dapat berpikir sejenak tentang kebijakan, aturan maupun UU yang mengatur tentang protokoler kesehatan secara tidak langsung telah hilang dalam benak masyarakat dikarenakan sikap ketegasan masih minim secara prosedural. Olehnya itu, secara karakteristik masyarakat yang memenuhi protokoler kesehatan bukan atas dasar pemerintah melainkan ketakutan hukuman yang dijatuhkan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker. Olehnya itu, secara hipotesis sesuai dengan fenomena yang terjadi bahwa masyarakat pulau Bacan menggunakan masker hanya takut mendapat hukuman secara psikologis dari “tim satgas covid-19” dibandingkan dengan virus covid-19.
Inilah sebuah Pekerjaan Rumah (PR) dalam membijaki tentang setiap perilaku dan karakteristik masyarakat.

