Ciptakan Pilkada Damai, Polres Donggala Amankan 1.367 Miras

Sulawesi86 Dilihat

Operasi Satgas Ops Mantap Praja Songu Patuju

Donggala, redaksimedinas.com – Polres Donggala menyita sekitar 1.367 botol minuman keras berbagai merk. Diperkirakan, nilai tafsir ribuan botol miras itu, berkisar ratusan juta rupiah. Ribuan botol miras impor ilegal itu terjaring dalam razia Sat Reskrim Polres Donggala yang di backup Satgas Ops Mantap Praja Songu Patuju 2018.

Waka Polres Donggala Kompol Abubakar Djafar SH MM yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hamdan Limpo, SIK dan Paur Humas IPDA Garda Aldino Hutabarat, S.TR.K. dalam Press Release, (siaran pers), dihadapan para wartawan cetak dan online menjelaskan, dari 1.367 miras berbagai merk itu disita dari tiga tersangka.

“Miras tersebut kami dapatkan dari tiga tersangka. Yakni, inisial SAS, dengan barang bukti 1.262 miras dan RSR, 94 botol miras, serta HN sebanyak 11 botol miras. Ketiga tersangka itu merupakan warga Kelurahan Boya  Kecamatan Banawa Kabupaten Donggal. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.367 miras”, kata Waka Polres Donggala Kompol Abubakar Djafar SH MM, di Aula rupatama Polres Donggala, Selasa (27/2/2018).

Menurut wakapolres, Penangkapan tersangka SAS, dilakukan pada 20/2/ 2018. Sementara untuk tersangka RSR dan HN dilakukan pada 24/2/2018.

Dalam akhir siaran persnya, Wakapolres menegaskan  pihaknya akan terus melakukan pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Donggala guna mewujudkan Pilkada yang aman, damai, sesuai yang di perintah Kapolres Donggala. “Untuk itu kami mohon kerjasama semua pihak”, tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hamdan Limpo, SIK menambahkan, bahwa benar oprasi penangkapan miras itu merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Donggala.

“Oprasi ini menindaklajuti perintah pak Kapolres Donggala, AKBP Arie Ardian Rishadi, SIK, tentang pemeliharaan situasi kamtibmas menjelang, saat dan usai pilkada 2018″, jelas.

Menurut Kasat Reskrim, tidak dapat dipungkiri sebagian besar awal terjadinya tidak kriminal di wilayah hukum Polres Donggala, pemicunya adalah miras.

“Pelaku akan di jerat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (Rahmad Nur/humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.