Cegah Penyelewengan Dana Retribusi, Bapenda Nabire Fokus Kembangkan Sistem Pembayaran Retribusi Payment Online

Papua166 Dilihat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Nabire, Papua, Fatmawati saat memberikan keterangan pers,di kantornya, Karang Mulia, Nabire, Papua. (Foto : medianasional.id).

Nabire, medianasional.id-  Guna mencegah tertejadinya penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pajak daerah. Untuk itu, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Nabire, Papua, Fatmawati menyampaikan, bahwa pihaknya (Bapenda Nabire Red) sedang fokus mengembangkan sistem pembayaran retribusi melalui aplikasi payment online.

“Saya tidak ingin petugas saya di pasar melakukan penyelewengan dana. Untuk itu, pembayaran retribusi bulanan bagi pedagang meja batu, dan los tidak lagi secara manual tapi pembayarannya melalui sistem payment online,” kata Fatmawati saat ditemui media ini, di kantornya, Karang Mulia, Nabire, Papua.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, lanjut Kepala Bapenda, Selain untuk mencegah penyelewengan dana, pembayaran saat ini melalui payment online, tujuannya untuk menjawab tuntutan zaman teknologi yang saat ini sedang berkembang.

Ia menyebut, mulai Oktober tahun ini (2021)Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Bapenda telah Launching pembayaran retribusi menggunakan sistem payment online dengan mobil keliling disetiap pasar yang ada di Nabire.

“Selama ini ditagih petugas UPTD pengelola pasar.Retribusi meja batu sewa tanah Pemda,, dan pemakaian aset daerah yaitu los di pasar di bayar perbulan yang harian itu retribusi parkir, dan pedagang sayur,” ucap Fatmawati.

Menurutnya, saat ini tidak dibenarkan lagi melakukan pembayara kees money, dan membayarnya harus payment online, dan tidak lagi melalui petugas. Kepala Bapenda mengaku, tahun depan 2022 semua sisem pembayaran retribusi melaui payment online, dan tahun ini masyarakat masih membayar retribusi langsung di Bank Papua.

“Jadi setiap bulannya mereka sudah mengetahui berapa yang harus dibayar, sebelum ada perubahan tetap seperti itu wajib mengambil kode bayar petugas kami disini,” ungkap Kepala Bapenda.

Kepala Bapenda berujar, bahwa retribusi bagi pedagang itu berdasarkan ukuran tempat yang disewa, atau penggunaan aset daerah, dan keterlambatan pembayaran retribusi tidak dikenakan  denda. Bahwa disetiap pasar hitungannya berdasarkan ukuran Rp 30 ribu permeter persegi seperti di Pasar Karang, SP1 dan sentral Kalibobo nominal retribusinya beda- beda perbulannya.

“Karena ada kelas A, B dan C, kan selama ini pembayarannya masih manual.Kenapa sistem pembayarannya harus melalui payment online, tujuannya agar dikemudian hari jika ada perubahan nama pemilik, perubahan ukuran kita kit by sistem,” tutur Fatmawati.

“Masyarakat harus mengambil kode bayar di petugas di kantor Bapenda untuk membayarnya langsung di Bank Papua. Jadi jangan pernah lagi membayar retribusi kepada petugas kami di pasar,,”sambungnya.

Fatmawati menambahkan, bahwa petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelola pasar  tidak lagi berfungsi untuk melakukan penagihan retribusi pedagang atas sewa tanah kepada Pemerintah daerah (Pemda) Nabire.

“Jadi petugas UPTD pengelola pasar saat ini berfungsi untuk mengedarkan surat pemberitahuan pembayaran setiap tanggal 10 kami print surat pemberitahuan, dan memberikannya kepada petugas UPTD pengelola pasar guna untuk diedarkan kepada pedagang,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.