Cafe Tak Berizin Bebas Beroperasi di Pesanggrahan Jaksel

Jakarta320 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id- Sangatlah ironis, usaha ilegal alias tidak berizin di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan tumbuh bak jamur. Khususnya usaha cafe dan restoran yang pertumbuhannya lumayan bagus.

Seperti usaha Cafe Masalalu di Jalan M. Saidi Raya, yang diduga kuat belum memiliki izin, namun sudah beroperasi.

Menurut penanggungjawab cafe, jika mereka sudah berkordinasi dengan RT-RW setempat, dan izin masih dalam pengurusan.

Ali, Penanggungjawab Cafe Masalalu mengatakan, “Yang jelas kita sudah koordinasikan ke RT dan RW setempat, kita infokan juga situasi dan kondisinya,” kata Ali melalui pesan singkat.

Ali pun mengatakan, jika surat sewa baru selesai dari notaris dan usahanya masuk dalam UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Ini jelas menggambarkan lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan, serta adanya dugaan “setoran” ke Walikota Marullah Matali.

Baca Juga:

Seorang warga bernama Fadiel mengatakan “Penegakan aturan jangan seperti banci, setengah laki setengah perempuan, tumpul ke atas tajam ke bawah. Saya kira ada setoran setoran kepihak walikota, maka usaha bisa jalan. Ini jelas ada diskriminasi,” pampang Fadiel.

“Sudah sepatunya ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Renovasi. Karena sudah dibongkar sebagian dan dibangun yang menimbulkan perubahan bentuk fisik dan fungsi,” katanya lagi.

Camat Pesanggrahan, M. Fadjar Kurniawan sepertinya bungkam dan tutup mata, demikian juga dengan Marullah Matali dan Wakil Walikota, Isnawa Aji yang sudah menerima informasi.

Adapun Kasat Pol. PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan akan meninjau dan meninjau, namun tidak ada tindak lanjut.

Padahal pemerintah sudah mempermudah izin usaha melalui OSS (Online Single Submution) untuk NIB (Nomor Induk Berusaha). Sudah sepatutnya setiap usaha perorangan maupun badan hukum memiliki NIB.

Untuk penegakan aturan dan efek jera, sangat diharapkan Pemkot Jakarta Selatan menindaklanjuti dan menindak usaha ilegal seperti Cafe Masalalu di Pesanggrahan, yang terindikasi belum memiliki legalitas seperti IMB, TDUP dan lainya.

Penulis: Rap Turnips

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses