Tingkatkan Pengamanan Jelang Ramadhan, Polres Halteng Amankan Ratusan Miras Ilegal

Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan Polres Halsel

Weda, medianasional.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dalam menjelang bulan Suci Ramadhan 1441 H, telah dilaksnakan operasi kewilayahan Pekat I tahun 2020 mulai dari Tanggal 11 s/d 30 Maret dengan Target Operasi, Miras, Narkoba, Prostitusi, Perjudian, Pencurian, Begal/Premanisme/Pemalak.

Melalui Polres Halmahera Tengah (Halteng) berhasil mengamankan minuman keras ilegal tradisional berjenis captikus sebanyak 758 yang di kemas dalam kantong plastik berukuran aqua botol sedang 600 mil tertempat di jalan Trans Halmahera Tengah, Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng pada hari Jum’at tanggal 13 maret 2020 sekitar pukul 23:00 Wit.

Dalam temuan tersebut, anggota Operasi Pekat Polres Halteng pada saat melaksanakan razia ditemukan Mobil Avanza berwarna Biru muda dengan plat Nomor DG 1103 UN dijalan Trans Halmahera tengah Desa wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di pos perhubungan, kemudian anggota menghentikan mobil tersebut ternyata mobil tersebut telah membawa Miras berjenis cap tikus sebanyak 758 kantong yang dibawa dari Tobelo ke Daerah Lelilef. Kemudian untuk BB Mobil beserta Miras tersebut serta tiga Orang pelaku dengan Inisial RL (30 thn) laki-laki, RD (43 thn) Laki-laki, YL (43 thn) Perempuan, dibawa ke Polres Halteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Terpisah, Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan mengatakan dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 H, Kepolisian Daerah Maluku Utara akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya gangguan-ganguan kambtibmas seperti maraknya beredar Miras, Perjudian dan lain-lain. Sehingga dibulan suci Ramadhan tahun ini Masyarakat bisa menjalankan dengan Lebih aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses