Restoran Terminal Ikan di Pesanggrahan Diduga Tak Berizin, Pemkot Jaksel Terkesan Tutup Mata 

Jakarta155 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Keberadaan usaha restoran Terminal Ikan di jalan Ciledug Raya Petukangan Utara, Pesanggrahan diduga tidak memiliki legalitas IMB (Izin Mendirikan Bangunan), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan legalitas lainya. Parahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, sepertinya tutup mata alias pembiaran.

Meskipun sudah dilaporkan kepada Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wakil Walikota Isnawa Aji, dan Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Ujang Hermawan, namun sampai berita ini tayang belum ada tindak lanjut.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan akan mengirim anggota untuk meninjau ke lokasi restoran Terminal Ikan.

Warga mengharapkan perlakuan yang sama dalam penegakan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Seperti dikatakan Anton, “Seharusnya jangan ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Jangan dong warga lain bisa ditindak, tapi usaha itu tidak,” katanya.

Untuk dan demi keadilan, Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika tidak ingin dituding telah menerima upeti dari usaha tersebut.

Reporter : Rap Turnips

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.