
Denpasar, redaksimedinas.com — Narapidana Frans Xavier Sousa Gama (38) yang kabur dari Lapas Timor Leste, diamankan Tim gabungan dari Mabes Polri, CTOC Polda Bali bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (27/10/2017).
Sumber informasi didapat dari Polda Bali, buronan asal Timor Leste ini diamankan di persembunyiannya di Jalan Tukad Badung XVI Renon, Denpasar Selatan, dini hari.
Ceritanya, narapidana ini pernah kabur saat digerebek polisi dikarenakan sedang nyabu di kamarnya. Namun hingga malam ini, belum ada juga keterangan resmi dari pihak Polda Bali soal barang bukti sabu yang dipakai buronan ini. Bahkan, ia menggunakan identitas palsu untuk mencari pekerjaan guna untuk keperluan hidupnya.
Napi kasus narkoba ini kabur dari Timor Leste paska kerusuhan pada bulan November 2013 lalu dan bersembunyi di Bali selama 4 tahun,” kata sumber di Polda Bali.
Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko membenarkan adanya pengamanan terhadap DPO asal Timir Leste. Kata dia, penangkapan terhadap narapidana ini hasil koordinasi antara kepolisian Timor Leste bersama Mabes Polri.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa napi ini bersembunyi di sebuah kos-kosan kekasihnya di Jalan Tukad Badung XVI Renon Denpasar.
“Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan dan langsung digeledah, selanjutnya dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Dari laporan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia pada November 2013. Xavier Sousa yang merupakan narapidana kasus narkoba 10 tahun penjara Becora, Timor Leste.
“Buronan ini kabur saat kerusuhan di dalam penjara itu, di Timor Leste. Pada saat kejadian kerusuhan, banyak narapidana yang kabur, termasuk tersangka ini yang bersembunyi di Bali”, terangnya.
Ia masuk ke Indonesia melalui perbatasan Atambua menggunakan mobil taksi. Setelah lolos, Xavier kemudian melakukan perjalanan ke Bali.
“Xavier ditangkap oleh polisi Timor Leste pada tahun 2012. Dia divonis 10 tahun penjara pada tahun 2013,” jelasnya.
Guna menyambung hidup selama di Bali, narapidana kelahiran Taibessi Culu Hun, Timor Leste ini melamar kerja di perusahan kapal di Pelabuhan Benoa.
“Xavier tidak ada memiliki identitas seperti pasport. Dan Ia bekerja di perusahaan kapal di Benoa menggunakan identitas palsu, yaitu KTP Kupang. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian Timor Leste,” tutupnya. (thomson)





