Manggarai, Medianasional.id — Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi melarang seluruh kegiatan seremonial dan pesta selama masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor: 300.2.2/182/IX/2026 yang ditetapkan di Ruteng pada 4 September 2026.
Berdasarkan isi surat instruksi yang beredar di beberapa platform media sosial, Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit, menyampaikan kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 324 Tahun 2026 tentang perpanjangan masa status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung 29 Agustus hingga 12 September 2026.
“Dengan memperhatikan kondisi kedaruratan yang mengutamakan keselamatan bersama, kelancaran penanganan bencana, serta kekhusyukan dan solidaritas sosial masyarakat yang tengah berduka dan melakukan pemulihan pascabencana, maka diinstruksikan poin-poin larangan dan pengaturan aktivitas,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Pesta, Hiburan, dan Pengumpulan Dana Dilarang
Dalam poin pertama, masyarakat dilarang keras menyelenggarakan pesta pernikahan/resepsi, pesta syukuran, pengumpulan dana berskala besar, hiburan musik organ tunggal, pertunjukan hiburan malam, dan kegiatan perayaan sejenis lain yang berpotensi mengumpulkan massa.
Larangan ini berlaku bagi kegiatan yang diselenggarakan perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, maupun lembaga/instansi selama masa tanggap darurat berlangsung.
Pemerintah menyebut dasar pembatasan ini untuk mencegah risiko keselamatan akibat gempa susulan yang masih tercatat BMKG, membantu kelancaran penanganan darurat, serta menjaga suasana keprihatinan di tengah masyarakat terdampak.
Ibadah dan Kedukaan Dikecualikan
Meski begitu, ada pengecualian untuk kegiatan ibadah wajib sesuai agama dan kepercayaan, serta upacara adat/ritus adat umum dan khusus. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip kesederhanaan, pembatasan peserta yang ketat, protokol keselamatan, dan tidak mengganggu kegiatan tanggap darurat.
Camat dan Kades Diminta Awasi
Bupati juga menginstruksikan Camat, Kepala Desa, Lurah, hingga Ketua RT-RW untuk menyosialisasikannya larangan ini. Mereka diminta melakukan pemantauan, pengawasan, dan pendekatan persuasif kepada warga yang sudah merencanakan pesta agar menunda pelaksanaannya.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat kecamatan dan desa diminta berkoordinasi dengan Posko Bencana dan aparat TNI/Polri. Laporan pelaksanaan instruksi ini juga harus disampaikan berjenjang kepada Bupati melalui BPBD Kabupaten Manggarai.
Berlaku Hingga 12 September 2026
Jangka waktu pembatasan berlaku sampai 12 September 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan di lapangan.
Instruksi ini diteken Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit dan ditembuskan kepada Gubernur NTT, Uskup Ruteng, Ketua DPRD Manggarai, Kapolres, Dandim 1612 Manggarai, Kajari, hingga FKUB Kabupaten Manggarai.
Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi instruksi ini demi keselamatan, ketenteraman, dan pemulihan bersama pascabencana gempa di Kabupaten Manggarai.






