BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah 2025 pada Pemkab Balut, Parigi Moutong, Poso dan Sigi

Sulawesi2077 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 s.d. Triwulan III pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balut (Banggai Laut), Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso dan
Kabupaten Sigi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan I Putu Wisudhantara.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan kinerja, dalam hal ini adalah Pemeriksaan Kepatuhan, yang dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan yang ditetapkan BPK RI, yang meliputi prosedur-prosedur yang
dipandang perlu sesuai dengan keadaan.

Selanjutnya, output pemeriksaan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT memuat simpulan.Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai apakah Belanja Daerah TA 2025 s.d.Triwulan III pada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah
Kabupaten Poso, dan Pemerintah Kabupaten Sigi telah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan ketentuan lainnya terkait Belanja Daerah.

Hasil Pemeriksaan Kepatuhan ini, BPK mencatat beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain yaitu pelaksanaan belanja pegawai, pelaksanaan belanja barang berupa honorarium dan perjalanan dinas, serta belanja modal berupa pengadaan seragam sekolah dan pengadaan delapan jenis alat kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2025 s.d. Triwulan III telah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan ketentuan terkait lainnya tentang Belanja Daerah dalam semua hal yang material.

Secara rinci permasalahan berikut rekomendasi perbaikannya dimuat dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Sigi Tahun 2025 s.d. Triwulan III.

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Pejabat harus memberikan respons atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Demikian Informasi yang berhasil dihimpun media ini melalui Press Release BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses