BNNP Melakukan Raker Pemetaan Kawasan Rawan Narkotika

Bali68 Dilihat

Denpasar,redaksimedinas.com –  Penentuan pemetaan kawasan rawan untuk pemberdayaan alternatif sesuai kebutuhan dan karakteristik bagi kelompok rentan dan kawasan rawan narkoba adalah salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota di Bali yang disinyalir rawan penyalahgunaan narkotika.

 

Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa,S.H. didampingi Kepala BNN Kota Denpasar AKBP I Wayan Suwahyu, Selasa (10/10) saat raker pemetaan kawasan rawan dan sinergitas program pemberdayaan alternatif di Denpasar.

 

Sebanyak 30 orang peserta dari tokoh masyarakat, perwakilan Polres, Kesbangpol Denpasar, serta anggota masyarakat hadir dalam raker tersebut. Seluruh peserta mendapat pemahaman tentang  kawasan wilayah rawan narkoba dan wilayah yang dapat dikembangkan melalui pemberdayaan alternatif, dimana wilayah Abiantimbul ini memiliki beberapa tempat hiburan malam yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika. “Mari kita ke depannya bersatu padu mencegah dan menjaga daerah kita dari bahaya narkoba,khususnya Desa Pemecutan Kelod, dan apresiasi desa ini telah mempunyai pararem pada bulan Maret lalu,” terangnya.

 

BNNP Bali telah mengukuhkan 1.103 pecalang pada Januari 2017 dengan disaksikan oleh Gubernur Provinsi Bali Made Mangku Pastika dan bersama BNNP Bali telah menyusun Perda No 7 tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan penyalahgunaan narkotika (P4GN). Salah satu bentuk aplikasi dari perda tersebut yaitu pecalang akan diberikan surat keputusan sebagai relawan.

 

“Pecalang membangun kekuatan untuk melakukan pengawasan lingkungan, siapapun yang terkena narkoba dapat dibantu oleh pecalang dan STT yang menjadi relawan anti narkoba untuk lingkungannya masing-masing, BNN akan melantik relawan yang ditunjuk tersebut.” ujarnya.

 

Lajutnya, “BNNP Bali juga mendorong setiap desa pakraman di Bali untuk menyusun awig-awig atau peraturan desa terkait P4GN di lingkungan masing-masing. Hasil dari diskusi bersama ini, akan teridentifikasi permasalahan sosial dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba juga. “Pengukuhan pecalang dan STT untuk menjadi relawan BNN akan segera dilakukan,” imbuhnya.

 

Ditambahkan, dengan menjadi relawan BNN, pecalang dan STT nantinya berhak memberikan masukan atau info terkait P4GN di lingkunganya masing-masing. “Karena lingkungan yang bersih dan nyaman adalah lingkungan yang terbebas dari yang namanya P4GN,” tambahnya. (thomson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.