Berikan Jaminan Kesehatan Kepada Warganya, BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkab Raja Ampat

Papua104 Dilihat
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, Rijal Rullah. (Foto Zainal)

Raja Ampat, medianasional.id – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 melengkapi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam Perpres tersebut tertuang bahwa bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2018 diundangkan.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, Rijal Rullah kepada media nasional saat ditemui di kantornya, Jalan 30 Kelurahan Sapordanco, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (20/2/19) pukul 15:00 waktu setempat. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah  kabupaten Raja Ampat (Pemkab) yang sudah menjamin seluruh warganya  menjadi peserta JAMKESDA (JKN-KIS) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khususnya masyarakat yang kurang mampu.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Rijal, untuk rekrutmen peserta JAMKESDA berjumlah 27,488 (dua puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh delapan) dengan realisasi 131% (seratur tiga puluh satu persen), untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pencapaian 8,901 (delapan ribu sembilan ratus satu) realisasi 96% (sembilan puluh enam persen).

Sementara untuk Bukan Pekerja/Peserta Bukan Penerima Upah (BP/PBPU) tercapai 866 (delapan ratus enam puluh enam) realisasi 60% (enam puluh persen) sehinggah seluruh jumlah keseluruhan rekrutmen per segmen Badan Usaha/Swasta dan Integrasi JAMKESDA pada periode 31 Desember 2018 mencapai 37,255 (tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh lima) peserta terealisasi 118% (seratus delapan belas persen).

“Sesuai rapat di kantor cabang kami diberikan target tahun ini dua ribu sembilan belas sebanyak seribu lima puluh jiwa,saya optimis target yang diberikan bisa tercapai,” kata pria kelahiran Cirebon 3 Mei 1979, Rijal Rullah yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPJS Kesehatan di Kabupaten Sorong Selatan mulai Februari 2008 sampai dengan Juni 2016.

Ia menambahkan, dengan adanya kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemkab Raja Ampat dan sesuai Perpres 82 Tahun 2018 pihaknya berharap kepada masyarakat yang betul-betul tidak mampu dengan membawa bukti keterangan dari kepala kampung (desa) atau kelurahan dengan syarat yang bersangkutan sudah memiliki nomor induk kependudukan khususnya usia diatas 3 (tiga) bulan segera dibawa ke kantor BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS dan dijamin kartunya langsung aktif. Namun, lanjut Rijal, sedia payung sebelum hujan, artinya jangan sakit dulu baru mau mendaftarkan diri mennadi peserta JKN-KIS.

“Untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional,Kartu Indonesia Sehat yang dianggarkan melalui APBN maupun APBD diharapkan agar para Kepala Kampung, Kepala Distrik yang ada di Kabupaten Raja Ampat untuk mendata warganya pertiga bulan sekali,” tandasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.