Rakor Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Dispendukcapil Kendal

Kendal87 Dilihat

Kendal, medianasionl,id Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, mengadakan rapat koordinasi petugas kecamatan dan desa untuk pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan Kabupaten Kendal tahun 2019, bertempat di gedung pertemuan Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, rabu, 20/02/19.

Hadir di giat itu, Kepala Dinas Dispendukcapil Kendal, Bambang Dwiyono dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil, Sukirin beserta dengan para stafnya, dan diikuti oleh 42 desa yang berasal dari 3 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Ngampel, Patebon dan Pegandon sebagai petugas pendata.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Dispendukcapil Kendal, Bambang Dwiyono bahwa pada pemutahiran 7 poin kosong dan 7 poin tiga ini petugas harus menyediakan data data yang lengkap, sehingga pemutahiran data ini ada yang dihilangkan dan ada yang di tambah, sedangkan yang ditambah itu ada berbagai versi supaya sebagai petugas tidak Gagap Teknologi (Gaptek) dan tidak ketinggalan saat menginput data.

“Karena dengan adanya Goo Digital unsur kepercayaan dalam versi 7 poin kosong yang sekarang ini harus masuk, dan kita diminta untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE), jika para petugas pendataan kecamatan dan desa tidak paham, maka mereka akan binggung dalam menjalankan tugasnya sebagai pendata, padahal mereka merupakan ujung tombak. Maka dari itu kita lakukan sosialisasi ini secara berjenjang dan bertahap termasuk untuk penduduk rentan terutama bagi penduduk yang tidak memiliki data kependudukan, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial, seperti orang gelandangan atau orang gila,” tambah Bambang Dwiyono.

Menurutnya Kepala Dispendukcapil Kendal, mereka diberi tugas untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan identitas kewarganenegaraan, karena soal kependudukan saat ini menjadi sorotan publik dan dikhawatirkan ada warga negara penyusup atau tidak jelas status kewarganegaraannya. Bambang Dwiyono juga mengatakan, kegiatan ini sambil menyisir keberadaan warga Kabupaten Kendal yang sudah punya status kependudukan maupun yang belum punya status kependudukan, selain itu pihaknya memberi kewenangan bagi pencatat register desa untuk melakukan penyisiran di desanya masing-masing.

“Kami meminta para petugas untuk mendata warganya kembali, yang dimungkinkan ada warga yang kececer atau belum didata, sehingga nanti saatnya ada Pileg dan Pilpres para warga bisa menggunakan hak suaranya,” tutup Bambang Dwiyono.

Mustopa/rozim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.