BEM FKIP Unkhair Ternate Nilai RUU Omnibus Law Sangat Berdampak Bagi Masyarakat Indonesia

    Presiden BEM FKIP Unkhair Ternate, Ardian Kader

Ternate, medianasional.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menilai Penerapan RUU Omnibus Law, yang akan di terapkan oleh pemerintah secara nasional, sangatlah merugikan dan berdampak terhadap masyarakat indonesia, dari sektor tenaga kerja.

Hal ini di sampaikan oleh Presiden BEM FKIP Unkhair Ternate, Ardian Kader, saat di konfirmasi awak media, pada Jumat (28/02/2020), menyampaikan, sesuai dengan Hasil Kajian Internal Badan Eksekutif Mahasiswa BEM FKIP, terkait Dengan RUU Omnibus Law berdasarkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia sangat lah merugikan Bagi Seluruh masyarakat Indonesia di semua Sektor Tenaga Kerja, baik Kesehatan, Ekonomi, pendidikan, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja Buruh.

“UU Omnibus Law pada endingnya Menguntungkan bagi Investor Asing dan Merugikan bagi Masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, Rencana penerapan Omnibus Law untuk menaikkan jumlah investor seperti saat ini bukanlah yang pertama kalinya, pihaknya oun mengatakan sekitar 25 tahun yang lalu Presiden Soeharto pernah menerbitkan PP No. 20/1994 tentang Kepemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing

“Berbagai Peraturan UU antara lain UU Tenaga Atom, UU Pers, UU Penanaman Modal Asing, UU Penanaman Modal Dalam Negeri, UU Ketenaga listrikan, UU Telekomunikasi, UU Perkeretaapian, UU Penerbangan, dan UU Pelayaran,” sebut Ardian

Sambungnya, namun PP No. 20/1994 dinilai bertentangan dengan berbagai UU tersebut, karena telah mengubah materi muatan yang tertutup untuk modal asing.

“Setiap kebijakan yang di ambil oleh pemerintah pusat sangatlah merugikan di setiap Daerah,” tegasnya.

“Apalagi Maluku Utara yang Di Banjiri dengan Konflik Lingkungan di akibatkan karena Monopoli Investasi pertambangan, hal Ini menjadi Perhatian Penuh oleh pemerintah pusat,” pintanya.

Maka dengan itu secara sikap, Ardian secara pribadi Presiden Bem, serta institut Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Menolak Perancangan UU Omnibus Law dan Cabut Izin Usaha pertambangan yang ada di Maluku Utara. (M-Ces)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.