
Kajen,medianasional.id
Pekerjaan proyek betonisasi jalan usaha tani di Desa Boyoteluk, Kec. Siwalan Kab. Pekalongan yang bersumber dari dana desa tahap ke 2, senilai 150 juta rupiah, diduga dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga (CV.) Akan tetapi dipapan informasi tidak nampak adanya nama pihak pelaksana. Senin, 13/11/23.
Dalam pantauan awak media hasil pekerjaan yang baru berumur 2 bulan namun sudah mengalami keretakan di beberapa titik pekerjaan, sehingga menguatkan adanya indikasi mark up anggaran.

Guna menguak persoalan tersebut, tim awak media, menggalli informasi kepada warga setempat yang merasa tidak diberdayakan oleh pihak kontraktor atau pemborong /pelaksana (CV). Dalam keterangannya warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, mestinya pelaksaannya diwilayah saya, ya seharusnya warga sekitar diikut sertakan bekerja,”ungkapnya.
Sangat disayangkan, ironisnya pekerjaan proyek betonisasi jalan usaha tani RT. 2 / RW.2, baru selesai kurang lebih 2 bulan, dengan menelan anggaran sebesar Rp. 150.000.0000 yang berasal dari dana desa tahap ke 2. Namun sudah terlihat adanya keretakan cukup banyak yang terjadi pada beberapa titik rabat beton, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat.
Sementara itu warga setempat inisial “Tfk” mengungkapkan “kekecewaannya terhadap hasil pelaksanaan proyek ini. Menurutnya, pekerjaan tersebut kebanyakan dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar desa, sementara warga setempat tidak diperdayakan
,”bebernya dengan nada kesal saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Kami merasa tidak diberdayakan oleh pihak kontraktor atau pemborongnya, sedangkan para pekerjaan banyaknya tenaga kerja dari luar desa, sedangkan kami sebagai warga setempat tidak diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pekerjaan ini,”ungkap Tfk.
Dalam hal ini, warga setempat menuntut agar pihak terkait memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak kontraktor yang tidak mematuhi ketentuan, karena tidak melibatkan keikutsertaan warga setempat dalam pelaksanaan proyek.
Mengacu subtansi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan landasan hukum untuk penegakan sanksi terhadap pelanggaran dalam penggunaan dana desa. Sanksi yang mungkin diberlakukan antara lain adalah pemotongan atau penghentian sementara dana desa, penggantian kerugian, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor atau pemborong terkait keluhan warga setempat. Pemerintah desa dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab keretakan dan mengambil langkah-langkah objektif yang diperlukan.
Jangan sampai pekerjaan proyek bersumber anggaran dari dana desa peruntukan sarana infrastruktur desa, justru menguat adanya dugaan mencari keuntungan, tanpa mengedepankan mutu dan kwalitasnya.
Adanya pemerataan pembangunan tidak lain bermuara kepada peningkatan taraf perekonomian warga masyarakat yang lebih baik.
Oleh karena itu, transparansi, partisipasi warga setempat, dan penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran sangatlah penting guna memastikan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan di Desa Boyoteluk. (Sukirno)






