Bapenda Tulungagung Menggelar Rapat Kerja Verifikasi Data Tunggakan Piutang PBB-P2

Tulungagung326 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung menggelar acara kegiatan rapat kerja verifikasi data tunggakan piutang PBB – P2 tahun pajak 2002-2013.

Kegiatan dilaksanakan di Hall Hotel Lojikka Tulungagung, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENT

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdakab Drs.Sukaji MSi, Kepala Bapenda Endah Inawati, Kepala Inspektorat Tranggono, BPKAD, Bagian Hukum, Camat dan Lurah/Kades di Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Ngunut.

Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati, S.E, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pemungutan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung dilaksanakan efektif sejak tahun 2014.

“Sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam peralihan ini, di samping ada peralihan tanggung jawab pelaksanaan pemungutan juga terdapat pelimpahan piutang PBB-P2, dengan jumlah piutang yang diserahkan dari KKP Pratama kepada pemerintah Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 18.424.232.739, yang merupakan piutang PBB-P2 dari tahun 2002 sampai tahun 2013,” jelasnya.

“Maksud dan tujuan dari kegiatan Verifikasi data dari tunggakan ini, untuk melakukan validasi data piutang PBB-P2 dari tahun 2002 sampai tahun 2013”, katanya.

Lanjut Endah Inawati, “Selanjutnya akan diajukan untuk di laksanakan penghapusan sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 07 Tahun 2019 serta peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017. Sebagaimana telah dilakukan dua kali perubahan menjadi peraturan Bupati Tulungagung Nomor 38 Tahun 2021,” ucapnya.

“Perlu kami laporkan juga bahwa pada tahun 2023 ini,akan di laksanakan verifikasi data tunggakan PBB-P2 di dua Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Ngunut”, tambahnya.

Endah Inawati juga menjelaskan untuk verifikasi data tunggakan yang ada di 7 Kelurahan dari Kecamatan Tulungagung dan 4 Desa dari Kecamatan Ngunut.

“Untuk 7 Kelurahan di Kecamatan Tulungagung yaitu Kelurahan Kedungsuko, Kelurahan Kotoanyar, Kelurahan Tretek, Kelurahan Karangwaru, Kelurahan Jepun, Kelurahan Patihan, Kelurahan Kampung dalem dengan nilai NOP 10.055 dengan nilai piutang sebesar Rp 1.873.440.148.
Dan 4 Desa untuk kecamatan Ngunut, Desa Gilang, Desa Ngunut, Desa Sumberejo Wetan dan Desa Pulosari dengan NOP 13.726 dengan nilai piutang sebesar RP 3.113.612.471”, jelasnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs.Sukaji, M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kepala Bapenda, pada awalnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dipungut oleh KPP Pratama.akan tetapi sebagaimana diamanatkan UU no 28 tahun 2009,PBB-P2 telah dilakukan proses peralihan dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah secara efektif sejak tahun 2014.

“Dalam proses ini, tidak hanya proses pemungutannya saja menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, akan tetapi juga serta merta piutang dari PBB-P2 tersebut,” ujarnya.

Sukaji juga mengatakan jumlah piutang sektor PBB P2 yang dilimpahkan dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah kabupaten Tulungagung sebesar Rp.18.428.232.739,- yang merupakan piutang PBB P2 dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2013.

“Kegiatan seperti ini merupakan yang kedua kalinya digelar setelah yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2022 lalu”, pungkasnya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.