Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke JPU

Pringsewu medianasional.id –Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tangganus.

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari beberapa helai pakaian milik korban yang digunakan saat terjadinya kasus persetubuhan.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan ini menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor B-135/L.8.20/Eku.1/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara dengan tersangka Ade Kurniawan sudah lengkap atau P-21.

“Tas dasar hal tersebut, maka tadi siang sekira pukul 10.00 Wib tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses peradilan selanjutnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui release Humasnya pada Rabu siang.

Sebelum dilimpahkan, kata Kasat, tersangka Ade Kurniawan diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial TW (16) yang saat itu masih berstatus pelajar SMP.

Perbuatan asusila tersebut, kata Kasat dilakukan tersangka pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib dengan TKP area Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu.

Sebelum melakukan persetubuhan, lanjut Feabo, tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman miras.

“Disaat korban dalam pengaruh miras lalu tersangka membawa korban ke areal semak-semak dan menyetubuhinya,” terangnya

Menurut kasat Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya, dan setelah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.

“Laporan pengaduan itu langsung kami tidak lanjuti dengan menangkap tersangka pada 11 Januari 2022 yang lalu ” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.