Bapenda Tulungagung Melaksanakan Sosialisasi Naskah Akademik dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tulungagung271 Dilihat

Tulungagung, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan acara kegiatan Sosialisasi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulungagung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hall Hotel Narita, Jumat (9/12/2022) pagi.

Hadir dalam acara Sekertaris Bapenda Tulungagung Agus Pamungkas, M.Si,Bagian Hukum sekda Kabupaten Tulungagung, Narasumber dan tamu undangan dari semua OPD terkait. Acara Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Sekertaris Bapenda Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati, SE,M.M melalui Sekertaris Bapenda Agus Pamungkas M.Si dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, khusus nya yang berkaitan dengan keuangan daerah Pemerintah pusat telah menetapkan UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dengan daerah atau yang di kenal dengan UU HKPD.

“Salah satu pilar utama dalam UU HKPD adalah pengembangan sistem Pajak dan Retribusi melalui Restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi,” katanya.

Agus Pamungkas,juga menjelaskan Restrukturisasi jenis pajak tersebut bertujuan untuk, menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, menyederhanakan administrasi perpajakan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha.

“Sedangkan penyederhanaan jenis retribusi dimaksudkan agar pemungutan retribusi dapat dilaksanakan secara efisien dan sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.

Lanjut Agus Pamungkas, sebagai tindak lanjut UU HKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah telah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ranperda ini merupakan kodifikasi peraturan yang memuat seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Oleh karena itu, dalam kesempatan sosialisasi ini kiranya kita dapat menyimak secara seksama serta menyampaikan saran dan masukan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan harapan nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik dan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Agus Juga berharap dengan adanya kegiatan ini semoga bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.