Ditjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Satpol PP dengan Pemerintah Pusat

Jawa Tengah, Semarang196 Dilihat

Semarang, medianasional.id || Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya harmonisasi perencanaan kegiatan dan anggaran Satpol PP dengan Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan oleh Indra Gunawan, Sekretaris Ditjen Bina Adwil dalam pembukaan kegiatan Rapat Perencanaan Anggaran dan Penyusunan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah (16/11/2022) di Kota Semarang.

Indra menyoroti masih adanya Kepala Satpol PP yang belum memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil karena mengaku tidak memiliki anggaran untuk Diklat. PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan bahwa Pejabat Tinggi Pratama pada Satpol PP diangkat dari PNS sesuai ketentuan Undang-Undang sekaligus yang memiliki sertifikasi sebagai PPNS. Untuk memenuhi amanat ini, Ditjen Bina Adwil bekerja sama dengan Polri telah menyelenggarakan Diklat PPNS di setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

Pada tahun anggaran 2023, direncanakan penyelenggaraan 10 gelombang Diklat Pembentukan PPNS 300 JP dan 1 gelombang Diklat Manajemen PPNS 200 JP. Selain itu, akan direncanakan juga penyelenggaraan Diklat Intelijen. Pembiayaan Diklat PPNS maupun intelijen dibebankan pada APBD masing-masing peserta Diklat.

Terhadap rencana ini, Indra berharap agar Satpol PP mengantisipasi penyelenggaraan Diklat dengan menyiapkan rencana dan anggaran. Selain itu, Satpol PP juga diharapkan aktif berkoordinasi dengan Kepala Daerah dan OPD terkait dalam setiap langkah perencanaan kegiatan dan anggaran.

Rapat Perencanaan Anggaran dan Penyusunan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah diikuti oleh 38 peserta daerah yang berasal dari Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Dalam sesi diskusi disampaikan beberapa kendala Satpol PP dalam perencanaan anggaran dan kegiatan, salah satunya adalah tidak adanya peraturan yang dapat menjadi dasar pengalokasian anggaran penyelenggaraan urusan trantibumlinmas secara proporsional. Akibatnya Satpol PP seringkali hanya mendapat porsi kecil dibanding OPD lainnya dalam setiap penganggaran di setiap tahunnya.

Padahal urusan trantibumlinmas yang diampu oleh Satpol PP merupakan urusan pemerintahan wajib. Atas dasar masalah ini, Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang hadir selaku narasumber menyampaikan perlunya pembuatan regulasi yang mengakomodasi Dana Alokasi Khusus urusan trantibumlinmas. (Vienkan)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.