Banyak Opini, Bupati Diminta Tegas Berantas Penyalahgunaan Dana Desa Halmahera Selatan 

Labuha, medianasional.id – UU no 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan salah satu landasan hukum, guna setiap langkah dan tatanan kepentingan masyarakat desa diakomodir melalui UU desa yang sekarang telah dijalankan oleh Kementerian Desa, Rabu 6 Desember 2023.

Kepala desa merupakan pucuk pimpinan dari pemerintahan birokrasi desa yang bertugas mengelola keuangan desa dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemajuan desa serta mensejahterakan desa.

Secara singkat, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur Pengelolaan Keuangan Desa, mulai dari Tahap Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.

Dewasa ini, berbagai polemik yang hadir di Kabupaten Halmahera Selatan mengenai pengelolaan keuangan desa baik dari tahap pencairan hingga pada laporan pertanggung jawaban, dilihat dari proses pengelolaan dana desa, Bupati Halmahera Selatan mengatakan bahwa setiap desa harus memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) guna menindaklanjuti pencairan dana selanjutnya.

Jika dilihat dari beberapa kebijakan bupati Halmahera Selatan, dari berbagai sumber media online maka dapat dikatakan bahwa administrasi dan pengelolaan dana desa terindikasi penyelewengan anggaran desa sehingga Bupati Halmahera Selatan memberikan ultimatum kepada kepala desa di Halmahera Selatan.

Selain itu, Bupati Halmahera Selatan melalui dinas terkait dan inspektorat segera melangkah lebih lanjut mengenai desa yang terindikasi penyalahgunaan anggaran Desa dan apabila terdapat temuan maka perlu ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Olehnya itu, Akademisi Halmahera Selatan, M Kasim Faisal mengaskan agar Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba baiknya secara tegas dan mengenai beberapa stagman yang dikeluarkan sesuai dengan temuan di lapangan, ketegasan seorang pemimpin seperti Umar bin Khattab tentang hak dan kewajiban masyarakat harus di contohi oleh Bupati Halmahera Selatan guna menyelesaikan dugaan temuan penyalahgunaan anggaran desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses