UJM Memasuki Pase Persidangan Perdana, Dan Harapan Keadilan Menjadi Jawaban

Pekalongan293 Dilihat

 

Pekalongan – medianasional.id
Penegakan hukum tentunya diharapkan berjalan normal sesuai undang – undang yang berlaku, dengan mengedepankan berbagai aspek yang menjadi pertimbangan, dan juga pentingnya alat bukti pendukung yang lengkap dan memenuhi syarat. Agar supremasi hukum dapat berjalan tanpa ditunggangi kepentingan apapun.

ADVERTISEMENT

Baru – baru kaitan tersangka dugaan penggelapan kain yang diduga dilakukan saudara UJM sehingga dalam klaimnya Saudara Nabil merugikan saudara Nabil memasuki persidangan. (Selasa, 5/12/23)

Dalam keterangannya saat awak media mencoba menggali informasi kepada UJM, ia menjelaskan bahwa proses perjalanan awal ia memesan barang dalam bentuk kain kepada saudara Nabil, dan transaksi pembayaran berjalan normal, dari jumlah total sesuai catatan Saya semuanya kurang lebih berkisaran Rp. 699.341.950 dan sudah saya transfer kepada saudara Nabil kurang lebih Rp. 335.000.000. berkisaran kurang lebih Rp. 364.341.950 ,”terang UJM menjelaskan kepada awak media dan berharap semoga yang benar ditegakkan sebagai bentuk rasa keadilan.

Lebih lanjut, ia membeberkan rasa kejanggalan berbagai alat bukti yang disodorkan dan diklaimkan saudara Nabil, dimana Saya dianggap menggelapkan, padahal pengiriman pesanan yang Saya pesan dan setelah Saya terima, selang itu Saya transfer, bukti chat dan transferran semua ada.

“Harapan Saya semoga pada hari ini, pintu keadilan dapat membukakan rasa keadilan seadil – adilnya, Saya juga sudah sampaikan ke saudara Nabil bahwa kekurangan akan Saya cicil, namun henta karena apa alasannya, yang awalnya bisnis dagang, karena hanya kekurangan pembayaran menjadi Saya seolah olah melakukan penggelapan,”Sesalnya.

Dalam persidangan ini, saya berpesan kepada keluarga, orang tua, saudara dan anak Saya, bahwa apa yang saya jalankan dalam naluri Saya tidak terbesit sedikitpun untuk merugikan orang lain, ini murni jual beli produk dagang kain, dan Saya juga mengenal keluarga saudara Nabil , sebaliknya juga demikian, tapi henta karena apa seolah – olah Saya disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum,”terang UMJ dengan penuh harap, dan keyakinan bahwa Allah SWT maha tau segalanya.

Dalam keterangannya keluarga UJM, RZ menyampaikan semoga dalam perkara ini segera selesai, dan kakak saya bisa bebas dari jerat hukum, dan dapat berkumpul dengan keluarga. Karena Saya yakinni ini tidak ada kaitannya dengan penggelapan, dimana dasarnya jual – beli barang, kalau kakak Saya bermaksud menggelapkan kenapa pembayarannya berjalan normal,”Ujar RZ

“Harapan kami selaku keluarga semoga kakak Saya mendapatkan rasa keadilan seadil – adilnya, sehingga bisa menghirup udara segar kembali. Kasihan anaknya masih kecil dan juga istrinya, karena ini tidak ada muatan penggelapan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada hari ini Selasa, 5 Desember 2023 sebagaimana tadi di persidangan digelar, namun karena kuasa hukum UJM tidak bisa hadir, karena halangan, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan selasa depan atau tepatnya tanggal 12 Desember guna membacakan eksepsi,”ungkapnya.

Sofyan Ari / Sukirno

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.