AUD Kembali Sebut Ada Dugaan Penyalahgunaan Otsus di Disdikbud dan Dinas PUTR Raja Ampat

Raja Ampat1537 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Abraham Umpain Dimara (AUD) selaku pemuda pemerhati pembangunan kembali menyebut, bahwa ada indikasi dugaan penyalahgunaan dana Otonomi khusus (Otsus) di 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Raja Ampat.

“Saya akan terus bergerak mengawasi penggunaan APBD dan Anggaran Otsus yang merupakan nyawa dari Pembangunan berbagai sektor di Kabupaten Raja Ampat,” kata AUD, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sebagai masyarakat Raja Ampat tentu punya hak khusus sesuai dengan amanat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan HAM untuk mengawal Uang Rakyat. Sebab  itu bagian dari  hak masyarakat Raja Ampat yang tidak terlepas dari hak kekhususan untuk menikmati APBD dan dana Otsus.

“Penegak hukum dalam hal ini lembaga yudikatif harus bekerja tanpa di intervensi dan jangan sampai terkesan pejabat yang bermasalah di lindungi tapi tidak wajib di amankan oleh Hukum sebagai bentuk pelaksanaan yang tidak tebang pilih, demi menghindar dari hal Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN),” terang AUD.

Dijelaskan, gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitas sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) dalam hal dugaan KKN terkait Penyalahgunaan Anggaran Otsus pada Dinas Pendidikan Raja Ampat sangat perlu untuk di tindaklanjuti secara hukum Khusus karena dimana sifat anggarannya adalah Khusus sebab diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2  Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus maka secara Yuridis hukumnyapun bersifat khusus menganut Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali mengartikan asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum.

Lanjut AUD, bahwa Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah salah satu asas preferensi dalam ilmu hukum yang menunjuk hukum mana yang lebih didahulukan jika dalam suatu peristiwa hukum terkait atau terlanggar beberapa peraturan. Bahwa KKN di Dinas Pendidikan yang dimaksudkan adalah pembangunan Drainase yang menggunakan dana Otsus, artinya Drainase itu manusia Papua atau bukan yang menjadi pertanyaan AUD, Dana Otsus boleh digunakan oleh Dinas Pendidikan sesuai amanat akan tetapi jangan salah penggunaannya.

“Masih mending membiayai studi akhir atau di masukan dalam bentuk beasiswa pelajar dan mahasiswa Papua jauh lebih Efisien dan tepat sasaran, kalau dibangun Drainase mendingan tidak usah ada Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) atau sumber anggaran lainnya yang telah diatur untuk Infrastruktur yang tidak bersifat nyawa seperti Infrastruktur Drainase dan lain – lain,” imbuhnya.

AUD berujar,untuk menyusun Program dan sumber anggaran sudah semestinya memiliki petunjuk pelaksanaan dalam Juknis yang telah di tetapkan melalui Menteri Keuangan dan UU RI No.2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus yang merupakan anggaran khusus tidak boleh diatur secara umum sebab memiliki hukum specialis. Bahkan demi menumbuhkan rasa kepercayaan publik, tentu beberapa produk telah mengawal kinerja penyelenggara negara di bidang penegakkan hukum harus mengingat UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kasus-kasus harus menganut Azas Transparansi Informasi Publik dalam hal penindakkan dan penegakkan ibarat tidak boleh mati suri ketika kasus penyalahgunaan ini menjadi laporan resmi kami Masyarakat Raja Ampat,” terangnya.

AUD meminta pihak Kejari Sorong untuk serius menyikapi terkait MOU dengan Pemerintah daerah (Pemda) Raja Ampat soal kesadaran hukum, yang mana MOU tersebut ditandatangani bersama, berlangsung di Aula Wayag, kantor Bupati Raja Ampat, Senin (18/05/2020). “Namun dalam prakteknya MOU tersebut tidak berjalan maksimal maka dugaan kami MOU tersebut hanyalah sebuah trik yang dibangun demi mengalihkan kacamata publik bahwa proses Pemerintahan di lingkungan Pemda Raja Ampat berjalan sesuai regulasi dan aturan hukum yang berlaku, akan tetapi kenyataannya berbeda,” jelasnya.

“Seluruh proses berjalan tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI sebagai wujud nyata pelaksanaan MOU tersebut, karena terbukti pengelolaan anggaran Otsus tidak menyentuh sedikitpun untuk kesejahteraan masyarakat Orang Asli Papua (OAP). Artinya Otsus telah berjalan tapi tidak sesuai dengan UU RI. No.2 tahun 2021,” sambung AUD.

Untuk itu, AUD meminta kepada penyelenggara negara di bidang penegakkan hukum untuk segera melakukan pemeriksaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Otsus. “Sebagai bukti pendukung, saya melampirkan bukti lelang proyek yang dikutip dari website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bukti lelang jenis paket kegiatan Pembangunan Drainase PAUD D’Farel (Otsus) Tahun 2020 telah di ketahui publik, anggaran sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus juta rupiah),” ucapnya. 

Pembangunan Drainase PAUD D’Farel (Otsus) Tahun Anggaran 2020.

Untuk itu, Kepala dinas Penddidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Raja Ampat, Juariah Saifudin saat dikonfirmasi medianasional.id menyampaikan, bahwa dirinya tak mengetahui tentang regulasi, terjemahan, implementasi penggunaan dana (anggaran) Otsus. 

“Saya tidak tau, jangan tanya kesaya kita hanya menganggarkan. Tetapi penentuan itukan, kita anggarkan kesana, untuk sember dana kita ngga tau tiba-tiba dikasih Otsus DAU, silahkan saja tanya ke ini,” ungkap Juariah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon seluler.

Saat dicecar pertanyaan oleh media ini tentang pengambil keputusan, penentu sumber anggaran Otsus untuk Pembangunan Drainase dimaksud tak menjawab. Kadis Dikbud Raja Ampat, Juariah malah mematikan sambungan telephon selulernya.

Selain itu AUD juga membeberkan dugaan penyalahgunaan anggaran Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Raja Ampat yaitu soal pemeliharaan alat berat. “Memangnya alat berat manusia OAP, banyak sekali alat bukti yang dapat kami kemukakan tapi tentunya melalui proses hukum nantinya, pemeliharaan alat berat yang saya maksudkan nilai projek pemeliharaan alat berat (Otsus) tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam UU RI No.2 Tahun 2021 pasal demi pasal disebutkan bahwa anggaran Otsus digunakan untuk membangun Manusia Papua bukan pemeliharaan alat berat,” tuturnya.

Memangnya alat berat itu Manusia yang harus di Pelihara, aneh dan lucu Proses Pemerintahan sekarang ditambah lagi Lembaga Legislatif tidak tahu kerjanya apa sehingga segala kecurangan dan politisasi yang dilakukan dapat berjalan mulus sesuai kepentingan,” ungkap AUD. 

Pemeliharaan Alat Berat (Otsus) Tahun Anggaran 2020.

Jika penyelenggara negara di bidang penegakkan hukum yang ada di daerah tak bisa mengungkap dugaan penyalahgunaan dana (anggaran) Otsus. AUD meminta kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK-RI untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalagunaan dana Otsus di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan pers dari Dinas PUTR Raja Ampat.(Zainal La Adala/medianasional.id)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.