Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Kafe Sumo Rejoagung Diamankan Petugas

Tulungagung519 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Setelah adanya pemberitaan di beberapa media yang viral, terkait kafe karaoke yang bandel tetap buka dan menjual miras di bulan suci ramadhan, tim gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim 0807, dan Satpol-PP Tulungagung gerak cepat (gercep) melakukan penggrebekan di tempat hiburan kafe karaoke Sumo yang beralamat di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung pada Selasa (28/3/2023) dan akhirnya pemilik kafe karaoke Sumo berinisial S digelandang ke Mapolres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.I.K,MH., membenarkan adanya penangkapan pemilik Cafe Sumo yang diduga menjual minuman keras (Miras) tanpa izin.

ADVERTISEMENT

“Benar, kami telah mengamankan inisial S (59), salah satu pemilik kafe karaoke yang diduga telah menjual minuman keras (Miras) jenis Iceland”, ungkap Kapolres saat press release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (30/3/2023).

Selanjutnya Eko Hartanto juga menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa minuman keras (Miras), seperti jenis Iceland 12 botol isi 500 ml, 1 botol jenis Gilbey’s yang tersisa 1/4 botol, satu buah teko plastik dua gelas kecil, satu buah kardus dan uang sejumlah Rp 290 ribu hasil dari penjualan miras.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan. Dan pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.