ASN Halbar Insial HB di Pecat Secara Tidak Terhormat

Maluku Utara84 Dilihat
Pembacaan Surat keputusan majelis kode etik Kabupaten Halbar

Jailolo, medianasional.id – Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lingkup Pemkab Halbar Harun Bahrudin telah dijatuhkan putusan rekomendasi Pemecatan secara tidak terhormat.

Putusan itu sesuai hasil Rapat Putusan Majelis Kode Etik Aperatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (25/08/20).

ADVERTISEMENT

Surat keputusan majelis kode etik Kabupaten Halbar yang di bacakan oleh Ketua Majelis, M. Syahril Abdul Rajak dengan nomor : 02/MKE/VIII/2020 tentang putusan majelis kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Halmahera Barat, menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 peraturan Bupati Halmahera Barat nomor 15 tahun 2019 tentang kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Halmahera barat perlu menetapkan putusan ini sebagai etik yang telah selesai melakukan pemeriksaan dalam persidangan majelis kode etik atas dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh terlapor atas nama Harun Bahrudin, mengingat 1. Undang Undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aperatur Sipil negara, 2. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, 3. Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pimpinan jiwa poros pegawai negeri sipil, 4. Peraturan Bupati Halmahera Barat nomor 15 tahun 2019 tentang kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Halmahera barat.

Laporan pelapor, Muhammad Adam kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Halmahera Barat tertanggal 8 Juli 2020 tentang tindakan ketidak disiplinan oleh Harun Bahrudin sesuai dokumen apsesnsi terlapor pada tahun 2018, 2019 dan 2020, terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban PNS yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 angka ke 4, angka ke 5, angka ke 6 dan angka ke 11 Junto pelanggaran kode etik pegawai negeri sipil pasal 7 huruf a, huruf e, huruf h, huruf k, huruf m, pasal 8 huruf f, dan pasal 9 huruf a, huruf d, dan huruf e, peraturan bupati nomor 15 tahun 2019 tentang kode etik pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah Halmahera barat.

Berdasarkan ketentuan diatas maka, majelis kode etik merekomendasikan pembina kepegawaian, Bupati Halmahera barat untuk menentukan sangsi disiplin PNS sebagai di atur dalam pasal 10 angka ke 9 huruf d dengan memberhentikan tidak dengan hormat kepada Harun Bahrudin. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Jailolo pada, 25 Agustus 2020 oleh Ketua majelis, M. Syahril Abdul Rajak.

Namun setelah keputusan ini dikeluarkan maka yang bersangkutan Harun Bahrudi akan di berikan waktu selama 14 hari untuk melakukan banding ke Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN).

“Selama 14 hari waktu yang diberikan kepada saudara Harun Bahrudin oleh majelis kode etik untuk membanding ke KASN, kalau waktu yang di tentukan selama 14 hari itu selesai dan tidak ada banding maka secara sah Harun Bahrudin telah diberhentikan dari PNS Halbar,”jelas Syahril

Terpisah Harun Bahrudin saat di konfirmasi via telepon menyatakan akan melakukan banding ke Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN).”Saya akan banding ke KASN,”singkat Harun.(Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.