Kabid Humas Polda Malut : Jadikanlah Masker Sebagai Budaya Memutuskan Penularan Covid-19

Maluku Utara59 Dilihat
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan

Ternate, medianasional.id – Persiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si, mengeluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya dengan Nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka Menidaklanjuti inpers Persiden RI Polri agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat Patroli Penerapan Protokol Kesehatan dan Juga penegakan Hukum untuk menegakan Protokol Kesehatan, dalam melaksanakan Tugasnya Polri bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.

Berkaitan hal tersebut Kabidhumas Polda Malut menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Maluku Utara agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker di setiap beraktifitas di luar Rumah.

“Saya Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat Provinsi Maluku Utara khususnya Kota Ternate agar tingkatkan Disiplin kita dengan menggunakan masker dan Jadikanlah Penggunaan Masker sebgai Budaya guna Mencegah dan memutus mata rantai Penularan Covid-19,” Ucap Kabidhumas

Tambahnya, diharapkan dengan adanya Instruksi Persiden serta aturan-aturan yang ada di Daerah Masing-masing dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat demi kesehatan dan keselamatan bersama.

“Peraturan atau Instruksi Persiden ini dibuat bukan hanya peraturan yang tertulis saja, namun dibuat untuk diri kita dan kepantingan kesehatan, agar kita selalu di Jauhkan dari penyakit khususnya Virus Corona serta di berikan Kesehatan Oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” Tutup Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.