Arteria Dahlan Pertanyakan Dasar Penahanan Nurhasanah

Jakarta128 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Anggota DPR-RI Komisi III, Arteria Dahlan mempertanyakan dasar penahanan Nurhasanah, mantan Ketua BPA (Badan Perwakilan Anggota) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 oleh Kejaksaan. Pasalnya, hanya tidak menjalankan rekomendasi dari OJK karena perbedaan tafsir.

ADVERTISEMENT

Arteria Dahlan akan selalu menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Namun, dirinya menyayangkan alasan penahanan Nurhasanah yang tidak berlandasan.

“Pada prinsipnya saya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Silahkan proses hukumnya jalan terus, lakukan penyidikan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya, dan sekuat-kuatnya. Tapi, yang saya pertanyakan, kenapa yang bersangkutan harus ditahan?” tanya Arteria.

Dikatakan lagi, “Apa yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau akan mengulangi perbuatan pidana? Dan mengingat ancaman hukumannya hanya 2 tahun,” tukas Arteria.

“Jangan sampai konflik personal antara Komisioner OJK dengan BPA Bumiputera dibawa-bawa ke ranah hukum, pake acara tahan menahan lagi. Hebat bangat deh festivalisasi arogansi kekuasaan itu” pampangnya.

“Saya minta, teman-teman di Kejaksaan untuk hati-hati dalam kasus ini. Jangan karena oknum, kinerja dan nama Kajagung yang sudah baik, terseret buruk,” pungkas Arteria Dahlan.

Penulis: Rap Turnips.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.