Arifudin Umbalak: “Gunakan Medsos Untuk Sarana Komunikasi, Silaturahmi Yang Positif”

Papua41 Dilihat
Kabag Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Arifudin Umbalak, SH

Raja Ampat, medianasional.id – Sebagai Abdi Negara Kepala bagian hukum (Kabag hukum) pada Sekertariat daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat, Arifudin Umbalak SH akan terus meningkatkan kinerjanya,dalam mensosialisasikan berbagai produk hukum.

“Pemkab Raja Ampat melalui bagian hukum akan terus memberikan pemahaman hukum,diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Arifudin, kepada media nasional belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Maraknya kejahatan tentang ITE di media sosial (medsos) menjadi motivasi bagian hukum untuk memberikan pemahaman dengan mensosialisasikan Undang-Undang tentang ITE kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Raja Ampat, agar mereka tidak melanggar Undang-Undang tersebut.

“Gunakan medsos, facebook, instagram, twitter dengan bijak jangan menebar hoaks, fitnah, karena itu adalah tindak pidana,” ungkap pria kelahiran Fafanlap Raja Ampat, 2 Agustus 1987, Arifudin Umbalak.

Arifudin Umbalak,alumni Fakultas hukum dari Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong Tahun 2010 ini, juga menyarankan, agar para ASN dan tenaga honorer menggunakan medsos hanya untuk sarana komunikasi, silaturahmi yang positif.

Untuk memberikan sosialisasi Kesadaran hukum (Kadarkum) baik itu kepada masyarakat, maupun ASN dan tenaga honorer, pihaknya (bagian hukum)  selalu menggandeng Polri (Polres Raja Ampat).

“Harapannya dengan sosialisasi tersebut, seluruh masyarakat,ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Raja Ampat dapat memahami Undang-Undang tentan ITE sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” pungkasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.