MERANGIN, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin telah mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana sebesar Rp10 miliar untuk tahun anggaran 2026. Namun, hingga Juli 2026, dana taktis yang disiapkan sebagai instrumen respons cepat kondisi darurat tersebut tercatat masih belum terserap sama sekali.
Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Merangin, Masyuri, mengonfirmasi bahwa sejauh ini belum ada realisasi penggunaan dana BTT bencana. Ia juga menambahkan bahwa anggaran tersebut kini sudah tidak bisa digunakan untuk status tanggap darurat karena momentum batas waktunya telah terlewati.
Menurut Masyuri, pencairan BTT wajib melalui pengajuan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin. Pengajuan tersebut nantinya harus melewati proses verifikasi ketat guna memastikan kesesuaian kriteria bencana berdasarkan regulasi keuangan daerah.
“Jika sudah memenuhi kriteria, barulah Surat Keputusan (SK) penggunaan BTT dapat diterbitkan,” ujar Masyuri kepada media, Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, Kepala BPBD Kabupaten Merangin, M. Sahiri, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati sejumlah OPD terkait untuk menindaklanjuti penanganan pascabencana yang melanda wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV pada 25 April lalu. Wilayah terdampak tersebut meliputi Desa Koto Rawang, Desa Madras, Desa Pulau Bayur, Desa Rantau Jering, dan Desa Lubuk Pungguk.
Pernyataan ini diperkuat oleh Kabid BPBD, Agustus Yuliana, yang menyebutkan bahwa berita acara koordinasi memang telah dikirimkan ke OPD teknis, meski proses pendampingan teknis di lapangan hingga saat ini belum berjalan.
Akibat mandeknya realisasi ini, kinerja Kepala BPBD Merangin, M. Sahiri, disorot dan diduga lamban serta terkesan mengulur-ulur waktu penanganan dampak bencana bagi warga desa.
Kritik terkait prosedur penanganan juga datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Aria, menjelaskan bahwa pihaknya baru sebatas menerima surat berita acara dari BPBD tanpa adanya detail teknis yang jelas.
“Sesuai SOP, BPBD seharusnya mengusulkan titik-titik lokasi desa terdampak secara spesifik dan mengajukan permohonan pendampingan teknis resmi. Tanpa adanya dokumen itu, tim teknis kami belum bisa turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi,” tegas Aria.
Keterlambatan respons birokrasi ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Padahal, Penjabat Bupati Merangin, M. Syukur, diketahui telah meninjau langsung desa-desa yang dilanda bencana tersebut. Akibat belum adanya tindakan nyata dari pemkab, sejumlah kepala desa terpaksa mengambil inisiatif mandiri dengan menggelar gotong royong dan menyewa alat berat secara swadaya untuk membersihkan material tanah longsor.
Warga di wilayah terdampak saat ini sangat berharap Pemkab Merangin segera turun tangan memperbaiki fasilitas umum yang rusak, mulai dari jaringan air bersih, penanganan longsor, perbaikan rumah warga, hingga pemulihan jembatan yang putus.






