Akademisi UMP Sampaikan Masukan Strategis RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI

Purwokerto1528 Dilihat

Purwokerto, medianasional.id – Kiprah akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Akademisi Fakultas Hukum UMP, Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., dipercaya menyampaikan pandangan akademik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (9/7/2026).

Kepercayaan yang diberikan kepada dosen Fakultas Hukum UMP tersebut menjadi bukti bahwa kapasitas akademik dan hasil riset yang dikembangkan di lingkungan UMP mampu memberikan kontribusi nyata dalam proses penyusunan kebijakan nasional, khususnya di bidang reformasi hukum pidana.

Dalam paparannya, Dr. Yusuf menegaskan bahwa Indonesia memang memerlukan regulasi mengenai perampasan aset untuk memperkuat sistem pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana. Namun demikian, pembentukan undang-undang tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap berada dalam koridor due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Dr. Yusuf dalam forum RDPU Komisi III DPR RI.

Dalam forum yang dihadiri para anggota Komisi III DPR RI tersebut, Dr. Yusuf menyampaikan lima pokok pikiran utama sebagai masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Pertama, Indonesia memang membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset karena regulasi yang ada masih tersebar di berbagai peraturan sehingga belum mampu mengoptimalkan pemulihan aset negara. Kedua, ia mengingatkan agar paradigma hukum pidana tidak bergeser dari criminal justice menjadi semata-mata asset justice, sehingga orientasi utama tetap berada pada pertanggungjawaban pidana pelaku.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa putusan pidana seharusnya diterapkan secara terbatas sebagai mekanisme luar biasa, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, buron, atau perkara tidak dapat dilanjutkan. Menurutnya, perlu adanya pengawasan hakim, standar pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan yang efektif agar tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.

Selain itu, Dr. Yusuf memaparkan hasil kajian komparatif mengenai praktik perampasan aset di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Italia, Kanada, Singapura, hingga Afrika Selatan. Menurutnya, keberhasilan sistem perampasan aset di negara-negara tersebut tidak hanya ditentukan oleh ketegasan hukum, tetapi juga oleh kuatnya pengawasan yudisial, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Sebagai bagian dari pengembangan hukum modern, Dr. Yusuf juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mempertimbangkan pengaturan Expanding Confiscation, yakni mekanisme yang memungkinkan hakim merampas aset lain milik terpidana apabila terdapat ketidakseimbangan yang nyata antara kekayaan dengan penghasilan sah serta didukung alat bukti yang memadai. Menurutnya, pengaturan tersebut harus tetap disertai indikator yang objektif, pembatasan pembalikan beban pembuktian, pengawasan hakim, dan perlindungan terhadap hak milik masyarakat.

Di akhir paparannya, Dr. Yusuf menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keadilan dan kepastian hukum.

“Negara hukum tidak diukur dari seberapa mudah negara merampas aset, tetapi dari seberapa adil negara menggunakan kewenangan tersebut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses