Amar Putusan Imam Mahkdy Dipecundangi, KPK dan Kejagung RI Didesak Bertindak

Jakarta, Maluku Utara452 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) didesak untuk membongkar dugaan kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator yang di duga kuat ada keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yakni Imam Mahkdy.

“Kasus ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar,” Kata Kordinator SKAK-MALUT, Reza A Syadik saat di temui awal media ini didepan Kejagung RI, Jumat 10 Maret 2023.

Lanjut dia sementara Perusahaan yang menangani kegiatan tersebut, melekat di Dikbud Malut yang di kerjakan PT. Tamalanrea Karsatama.

“Sementara kasus tersebut sudah di sidangkan di pengadilan, dan adanya amar putusan nama Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara Imam Mahdi yang disebut sebagai pihak yang mencairkan anggaran pengadaan Kapal Nautika mulai dari 20 persen hingga 70 persen, ” beber singkat Eza Sapan akrabnya.

Olehnya itu, disampaikan bahwa perihal tersebut sudah seharusnya dijadikan sebagai dasar hukum, sehingga lembaga supremasi hukum seperti Kejati Malut perlu untuk di uji.

“inilah mengapa kami tegas dan bersikeras menggelar demonstrasi, di Kejagung RI, sebab ada hal yang diduga menyimpang, jangan sampai ada konspirasi di bawa meja, hingga kasus Nautika ini di biarkan sampai saat ini, ” ucapnya.

“Jadi kedatangan kami di KPK dan Kejagung ini untuk meminta agar segera membongkar kasus tersebut atas dugaan keterlibatan Imam Mahkdy serta meminta Kejagung untuk mengevaluasi lingkup Kejati Maluku Utara, karena kami juga meragukan integritas para pengabdi di Kejaksaan tinggi Maluku Utara,” sambung mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses