Alergi Temui Wartawan, Diah Ralat Pernyataan, Diduga Sundoro Perantara Revans Kegiatan di Hotel

Bandung667 Dilihat

BANDUNG, medianasional.id – Diah Restu Susanti, akhirnya meralat pernyataannya sendiri. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Bina Paudni Dikdas Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini kembali meluruskan soal Peraturan Menteri (Permen) yang membolehkan melaksanakan kegiatan di bidangnya tanpa Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (Barjas).

Ralat pernyataannya lagi-lagi disampaikan secara tertulis dan Diah ogah ditemui. Padahal, media ini berkali-kali mencoba menggali informasi secara lisan. Sayangnya, Diah terkesan alergi diwawancarai.

Surat ralatnya bernomor: 1010/KU.03.10.02/GTK. Surat tertanggal 5 September itu, Diah menyampaikan terdapat peraturan/regulasi yang menjadi dasar pihaknya dalam menyampaikan pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi Barjas dalam pengelolaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Jabar.

Diah menjelaskan, setelah menelaah dasar regulasi pernyataannya itu sesuai Pasal 7 ayat 3 peraturan LKPP No.19/2019 tentang perubahan atas peraturan LKPP No 15/2018 tentang pelaku pengadaan barang/jasa bukan surat edaran kepala LKPP sebagaimana yang media sampaikan pada surat.

“Perlu kami sampaikan sekaligus meralat pernyataan sebelumnya terkait regulasi Permen. Walaupun ketika diwawancarai disampaikan juga bahwa peraturan itu ada, namun secara detail perlu digali terlebih dahulu,” kilah Diah dalam suratnya itu.

Ia menambahkan, PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memenhui persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf c, yang berbunyi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam pengadaan barang/jasa, yaitu memiliki integritas dan disiplin, menandatangani pakta integritas, memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa, dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau setara.

Selanjutnya, lanjut Diah, hal lain terkait kegiatan di bidangnya juga telah dilaporkan kepada pihak-pihak terkait sesaui ketentuan serta dipublikasikan pada aplikasi rencana umum pengadaan.

Adanya ralat pernyataan dari Diah ini, menuai kritikan dari Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat, Ait Maman Sumarna. Ait menilai, membuktikan Diah yang memiliki jabatan penting, tapi tidak mempunyai integritas. Karena itu, ia mendesak Pj Gubernur Jabar untuk meninjau kembali jabatan Diah sebagai kepala bidang.

Menurut Ait, peraturan LKPP No.19 tahun 2019 tidak menjelaskan secara spesifik. Dan itu juga sudah diadopsi oleh surat edaran kepala LKPP No 1 tahun 2024 yang berisikan PPK dilaksanakan/ dirangkap oleh PA/KPA, salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan PPK bersertifikat kompetensi.

Maka, lanjut Ait, berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dapat merangkap sebagai PPK.

Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

PPK dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK. Selanjutnya PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Dalam hal PPTK yang melaksanakan tugas PPK belum memenuhi persyaratan kompetensi PPK, maka dapat menggunakan Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level I. Hanya saja, baik Diah maupun Ahmad Sundoro tidak bersedia dikonfirmasi.

Sundoro sendiri adalah staf yang diberi kewenangan untuk mengelola kegiatan-kegiatan di bidangnya. Ait menduga beberapa kegiatan di hotel yang menjadi perantara antara bidang dan hotel adalah Sundoro. Sundoro ini, lanjut Ait, menerima revans atau diskon dari pihak hotel.

Bagaimana tanggapan Plh Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi? Setali tiga uang, Ade lebih memilih jalur aman. Ia hanya berkilah, dirinya sebagai Plh tidak ada dalam proses perencanaan program dan anggarannya.

“Silakan konfirmasi langsung untuk teknis kegiatan kepada Kabid GTK,” saran Ade saat dihubungi via WhatsAap (WA).

Sementara itu, sederet kegiatan dikomandoi Diah yang dilakukan di hotel, diantaranya kegiatan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan jenjang satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN bulan Juli 2024 di Novotel Bandung dengan kontrak sebesar Rp 108.240.000 oleh PT Kamarku Nyaman, kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) mekanisme pengusulan mutasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Pegawai

Negeri Sipil (PNS) jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun 2024 sebesar Rp 88.560.000, paket meeting fullboard rapat koordinasi GTK APBD Provinsi Jawa Barat 2024 Rp 128.232.000, pelaksanaan bulan Mei 2024 dan bulan November 2024 sebesar Rp 128.232.000, dan kegiatan Rakor mekanisme pengusulan mutasi GTK PNS jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun 2024 Provinsi Jabar Rp 88.776.000.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses