
Jakarta – Ada beberapa Aktor di lingkungan elit Provinsi Maluku Utara saat ini diduga telah melakukan praktek korupsi dengan menggelapkan Anggaran Negara suda seharusnya menjadi tugas dan kewenangan lembaga yang berkewajiban, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus tersebut.
Dari aksi demonstrasi yang ke 9 kalinya ini dikatakan merupakan bentuk peringatan tegas kepada KPK untuk menyelidiki kasus Seleksi Tilawatil Qur’an Nasional yang menggunakan Anggaran APBN/APBD senilai 46 Miliar dan Kasus 27 IUP.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku utara, AHMAD PURBAYA sebagai koordinator usaha dana STQN Ke- 26, patut diduga mendapatkan keuntungan dari suntikan dana bantuan pihak ke tiga (Perusahaan) dalam kegiatan STQN, olehnya itu bagi mereka harus di selidiki oleh KPK dibawa kepemimpinan FIRLI BAHURI, olehnya itu KPK harus segera panggil dan periksa AHMAD PURBAYA.
Dalam keterangan Kordinator lapangan, Zul mempertegas tentang Nilai Belanja Kegiatan pada Biro Umum Setda, sehingga baginya perlu untuk dikoreksi dan diselidiki oleh KPK, yang mana duga kuat tidak sesuai peruntukan atas efek manfaatnya, hingga Anggaran 46 Miliar Anggaran tersebut dengan nilai selisihnya cukup Fantastis.
Hal ini patut di pertanyakan sebab didalamnya ada bagian anggaran APBD dan APBN yang patut ditelusuri oleh KPK seperti Pengadaan Kebutuhan Akomodasi tempat Penginapan Kafilah STQ senilai Rp.6,1 Miliar, Penyediaan Konsumsi pada penyelenggaraan STQ Nasional 2021 senilai Rp. 10,5 Miliar Pengadaan Stand Pame, UMKM Expo dan Halal Food pada Penyelenggaraan STQ Nasional 2021 dengan nilai Rp. 3,9 Miliar, Pengadaan Sarana dan Prasarana Penunjang Asta Astaqa STQ Nasional 2021 Senilai 4,9Miliar.
Tentunya dalam hal ini, dari mulai Ketua Panitia Lokal “SALMIN JANIDI” & sejumlah SKPD Pemprov yang ikut serta keterlibatan kegiatan, harus diperiksa oleh KPK, seperti Halnya lingkup Biro Umum, Biro Humas serta Istri Gubernur yang diduga ikut mengambil bagian item kegiatan.
“Kami Berharap KPK segara panggil & Periksa AHMAD PURBAYA, SALMIN JANIDI, JALALUDIN WUHA, Istri Gubernur Maluku Utara & antek-antek lainya untuk dimintai keterangan,” beber Jendlap Eza Makayoa.
Bahkan bukan hanya itu saja, disampaikan pula konsistensi dalam mempersur kasus raksasa di Maluku Utara tentang 27 IUP Ilegal sejak 28 Februari 2018 dua anggota DPRD telah melaporkan ke KPK yang mana diduga dalangnya adalah Gubernur Maluku Utara “ABDUL GANI KASUBA” rasa KPK tidak perlu berfikir lama untuk menangkap AGK.
Sementara berdasarkan infromasi yang diterima media ini, pihaknya akan menduduki KPK dan terus melakukan konsolidasi sampai KPK memanggil oknum korup Anggaran STQN & 27 IUP Ilegal
Selain itu, ada beberapa poin desakan diantaranya, Tangkap AGK yang diduga sebagai aktor 27 IUP Ilegal Provinsi Maluku Utara, Desak KPK segera Bentuk Tim Investigasi Khusus untuk Selidiki Peruntukan kegiatan STQN Senilai 46 Miliar 2021, Kroscek Aliran Anggaran Negara STQN Ke 26 Provinsi Maluku Utara & tangkap Para aktor yang diduga menggelapkan Anggaran STQN.



