
Tanggamus, medianasional.id – Perbuatan tak senonoh aparatur Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, dilakukan S selaku kaur keuangan dan E kasi pelayanan pekon gedung agung. Seharusnya Aparatur Pekon menjadi Contoh tauladan bagi masyarakatnya dan berkepribadian yang baik. Sebaliknya, mereka berperilaku yang tidak terpuji bahkan dilakukan di dalam kantor saat jam kerja, dari rekaman CCTV diketahui kejadian pada 29 Desember 2021 pukul 12.39 WIB.
Dalam video yang terekam CCTV balai pekon gedung agung pulau panggung tampak mereka sedang bekerja seperti biasanya, namun di menit ke 12 : 39 : 07 detik, Pelaku S diduga mencium E selaku kasi pelayanan pekon gedung agung, nampaknya E tidak melakukan perlawanan saat dicium S, seperti hal yang biasa dilakukan sepasang kekasih, bahkan E sempat tersenyum terhadap S. Padahal S dan E masing-masing sudah berumah tangga dan mempunyai anak.
Entah bagaimana rekaman cctv tersebut akhirnya tersebar. Dari kedua belah pihak tidak bisa menjelaskan duduk permasalahan ini kendati pihak dari Suami E mungkin jelas sudah mengetahui permasalahan ini. Dan menurut Informasi yang diterima media sempat terjadi keributan antara pihak suami E dan akhirnya suami E kabur karena malu dengan aib akibat perbuatan E.
Dengan kejadian yang menimpa dua Aparatur pekon gedung agung tersebut, Muntasir selaku kepala pekon memilih diam, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp. Seolah – olah tidak mengetahui kejadian tersebut atau menutup-nutupi kebenaran, seperti tidak memiliki tanggung jawab tentang permasalahan yang sedang ramai di pekonnya.
Masyarakat pekon saat ini merasa geram dengan perlakuan aparatur yang telah mencoreng nama baik pekon.
“Seharusnya mereka dapat mencontohkan perihal yang baik di pekon tersebut,” tutur salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dengan kejadian ini pihak inspektorat dan APH diharapkan bisa memanggil kepala pekon dan dua Aparatur tersebut guna ditindak lanjuti dan diberi sanksi atas tindakan yang tidak terpuji, bahkan diduga ada perselingkuhan antara S dan E.
Karena apa yang sudah tertuang dalam Undang – undang yaitu kasus perselingkuhan di mata hukum Indonesia mengacu pada kitab Undang – undang Hukum pidana pasal 284 KUHP yang menjelaskan Hukuman bagi laki-laki Zina.
Artinya apabila perlakuan tersebut dilaporkan o AAleh pihak Suami dari E dan si lelaki berbuat zina terhadap E dapat dipidanakan dan jelas terjerat hukum dengan ketentuan Pasal 284 KUHP.
Sebelum berita ini diterbitkan, kepala pekon media mencoba kembali konfirmasi kepala pekon namun tidak merespon dan nomor yang dihubungi tidak aktif. (Redi )





