Akibat Penyerobotan Lahan, Masyarakat Lingkar Tambang Bakal Boikot Seluruh Aktifitas Pertambangan PT IWIP

Hukum, Jakarta, Maluku Utara1137 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Akhir akhir ini banyak masalah pertambangan semakin krusial di Wilayah Provinsi Maluku Utara, mulai dari Ijin Usaha Pertambangan dalam dugaan tumpang tindih, Limbah B2 B3, Kecelakaan dalam wilayah Pertambangan, Dana CSR, dan Tanah warga yang di ambil paksa oleh perusahan pertambangan itu sendiri.

Dari indikator masalah tersebut, salah satu perusahan pertambangan terbesar di Indonesia atau di Maluku Utara ini, di duga kuat telah melakukan penyerobotan dan penggusuran lahan masyarakat secara melawan Hukum, membabi buta dan sewenang-wenang dilakukan oleh PT. IWIP atas lahan perkebunan masyarakat yang terletak di Desa Woejerana dan Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Kuasa Hukum warga Desa Woejerana dan Desa Woekob, yakni Dr. Muhammad Syukur Mandar, S.H, M.H dalam keterangan persnya, ia menyampaikan keprihatinan yang dalam atas kebijakan  yang dilakukan oleh PT IWIP terhadap masyarakat lingkar tambang dengan menguasai, mengambil alih secara paksa lahan perkebunan masyarakat, Sabtu 17 Juni 2023.

Disebutkan dari data yang diperoleh, ada 18 sertifikat lahan usaha 2 yang diambil oleh Kepala Desa Woejerana diserahkan kepada PT. IWIP dengan alasan lahan milik masyarakat tersebut dibebaskan, dibeli, dan dibayar oleh PT. IWIP. Namun pada kenyataanya lahan perkebunan masyarakat tersebut tidak dibayar hingga saat ini.

Sementara lahan perkebunan masyarakat yang sudah digarap kurang lebih 20 tahun itu, di area tanah Restan dengan luas 142,5 Hektar yang telah diserobot, digusur dan dikuasai oleh PT IWIP tanpa ganti rugi yang layak kepada masyarakat.

” Jadi dari jumlah sertifikat lahan usaha 2 (dua) yang belum dibayar adalah seluas 152 Hektar, dari 200 Hektar Lahan usaha dua. Dan yang sudah dibayar berjumlah 48 Hektar lahan masyarakat Desa Woejerana,” katanya.

Namun dikatakan, ada lahan garapan perkebunan masyarakat di area tanah HPL dan HPH seluas 1.285 Hektar, dan didalamnya terdapat tanaman yang sudah ada penghasilan. Namun telah digusur secara paksa oleh PT. IWIP, dan bahkan sama sampai saat ini tidak ada ganti rugi oleh pihak perusahaan.

Akibat dari tindakan perusahan, Sukur Mandar menyampaikan bahwa, masyarakat lingkar tambang saat ini terancam miskin secara masif, dan struktural. Hal ini karena lahan-lahan perkebunan sebagai basis mata pencaharian masyarakat telah dikuasi oleh PT. IWIP yang digunakan untuk kepentingan perusahaan tanpa membayar hak-hak atas lahan masyarakat, dan kompensasi yang layak sesuai ketentuan undang-undang.

” Akibatnya sampai saat ini tidak ada alternatif mata pencarian lain selain tanah, karena bagi masyarakat untuk laut dan air sungai saja sudah tercemari dengan polusi dan limbah perusahaan. Sehingga masyarakat merasakan ancaman atas kelangsungan hidup,” ucap Sukur.

Lanjut dia, di duga kuat oknum Kepala Desa bekerjasama dengan oknum-oknum surveyer yang kenal pihak eksternal PT. IWIP untuk bekerja sama merekayasa harga jual tanah/lahan, dan melakukan pemotongan-pemotongan dari harga jual tanah yang dibayar PT. IWIP kepada masyarakat dengan harga jual yang tidak merata. Sementara untuk harga jual tanah sertifikat 22.000 permeter, tanah lahan perkebunan dilahan restan bervariasi, 9000 permeter dan 15.000 permeter. Dimana harga 15.000 permeter untuk tanah tidak ada tanaman, sementara tanah ada tanaman dihargai 9000 permeter.

Lebih mirisnya, Kata Sukur, pembayaran lahan/tanah dari PT. IWIP kepada masyarakat itu dilakukan melalui rekening Kepala Desa, dan diduga dilakukan pemotongan oleh Kepala Desa Woejerana dan Woekop, untuk Desa Woejerana pemotongan senilai 20 juta, dan desa woekop senilai 5 juta bagi warga dusun satu, dan 20 juta untuk warga diluar dusun satu.

” Sementara Harga jual tanah permeter dan luas lahan yang diukur oleh PT. IWIP tidak disampaikan kepada pemilik lahan. Hanya Oknum surveyer PT. IWIP dan Oknum Kepala Desa yang mengetahui, sehingga diduga kuat ada manipulasi sejumlah luas lahan yang dijual dan harga jual lahan permeter oleh oknum Kepala Desa dan Oknum Eksternal PT. IWIP,” katanya.

Menurut Abang Uku sapaan akrabnya Sukur Mandar, hal ini di duga kuat ada penggelapan uang lahan bersertifikat, lahan perkebunan di areal tanah restan oleh Kepala Desa Woejerana dan Kepala Desa Woekob.

Tak hanya itu saja, ia bahkan membeberkan bahwa masyarakat pemilik lahan sering ditekan oleh oknum aparat Kepolisian dan Oknum Aparat TNI di areal lahan kebun mereka apabila menghalangi proses penyerobotan dan penggusuran  lahan oleh PT. IWIP.

“Sehingga seluruh transaksi pembayaran tanah digusur, dibayar secara paksa dilakukan tanpa ada transparansi, tanda bukti pembayaran, tanpa ada Akta jual beli, tanpa SKT, dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum oleh oknum-oknum Aparat Desa dan Oknum Kepala Desa yang diduga kuat atas kerjasama dengan oknum-oknum surveyer / eksternal PT. IWIP,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia, Diduga kuat kepala Desa Woejerana menerbitkan SKT palsu diatas lahan perkebunan masyarakat diarea tanah restan masyarakat dan kemudian menjual kepada PT IWIP, dengan harga jual 9000 permeter, dengan total luas lahan untuk Desa Woejerana senilai 16 hektar, penjualan tahap pertama berjumlah 13 hektar, dengan nilai jual Rp 1.170.000.000.- (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah), tahap dua sebanyak 3 hektar dengan total Rp 270.000.000.-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

” Dan Masyarakat juga mengeluhkan soal dana CSR yang tidak dirasakan manfaatnya, karena diduga tidak transparan dana yang dikelolah oleh Kepala Desa, dan bahkan tidak jelas peruntukannya dari PT. IWIP kepada masyarakat lingkar tambang,”

Atas perihal ini, selaku kuasa hukum warga Desa Woejerana dan Desa Woekob, pihaknya minta kepada Pj Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres Halmahera Tengah untuk ikut bertanggungjawab atas lahan warga yang dikuasai PT. IWIP secara paksa melawan Hukum.

” Dan Jika pernyataan ini tidak ditindak lanjuti, maka masyarakat akan melakukan aksi boikot seluruh aktifitas tambang di lahan milik masyarakat yang telah digusur dan dikuasai oleh PT. IWIP,” tegasnya seraya mengungkapkan keresahan masyarakat.

Selaku Kuasa Hukum, (Red-mengakhiri) pihaknya akan mengajukan Gugatan Melawan Hukum pada PT. IWIP di Pengadilan untuk memastikan terpenuhi hak-hak masyarakat, baik secara moril maupun materil oleh PT. IWIP.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses