Labuha, Medianasional.id – Akademisi Halmahera Selatan Muhammad Kasim Faisal menyoroti kebijakan dan sikap sekdes Kukupang Halmahera Selatan yang diduga terlibat politik praktis secara terang terangan dalam pelaksanaan kampanye Wakil Calon Bupati Nomor Urut 3 Yakni Helmi Umar Muksin pada Hari Senin tanggal 30 September 2024 lalu.
Sementara dalam pelaksanaan proses kampanye, Helmi Umar Muksin dijemput langsung oleh Sekdes Kukupang yakni Basra Mandar, dan hingga saat ini foto pendampingan tersebut tengah viral di kalangan masyarakat dan Media resmi serta menjadi perbincangan dikalangan akademis atas respon dugaan keberpihakan Bawaslu Halmahera Selatan dalam kasus tersebut.
Akademisi Halmahera Selatan, M Kasim Faisal mengatakan pelanggaran hukum bagi kepala desa dan perangkat desa sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang desa pada pasal 51 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
” Saya kira Bawaslu lebih paham soal bagaimana menangani masalah dan larangan keterlibatan Perangkat desa dalam kampanye atau mendukung paslon kepala daerah, menjadi pertanyaan nya ada apa dengan Bawaslu Halmahera Selatan dengan Paslon Nomor Urut 3 dan Sekdes Kukupang sehingga kasus ini tidak di proses, ” Ucap Kasim.
Lanjut dia, bisa saja bawaslu di duga masuk angin sola keterlibatan sekdes Kukupang saat kampanye Helmy Umar di Desa Kukupang.
Sekedar diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu, dan bahkan pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sekedar diketahui hingga berita ini tayang, awak media ini masih kesulitan menghubungi pihak Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
