Akademisi : Pembentukan PPK di Kecamatan Ternate Barat, KPU dan Bawaslu Diminta Tinjau Kembali

Maluku Utara74 Dilihat
Akademisi IAIN Ternate Dr .Bahsruddin HI.M.Abdullah.MH dan juga sebagai asosiasi pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Provinsi Maluku Utara

Ternate, medianasional.id – Terkait dengan pembentukan Kecamatan Ternate Barat di Provinsi Maluku Utara yang di mekarkan dari Kecamatan Ternate Pulau berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 tentang pembentukan Kecamatan Ternate Barat, tercatat statusnya sebagai kecamatan baru di Kota Ternate belum dapat di fungsikan dalam pelaksanaan urusan adminiatrasi pemerintahan dan pada pemilihan kepala daerah.

Hal ini disampaikan oleh Akademisi IAIN Ternate Dr .Bahsruddin HI.M.Abdullah.MH dan juga sebagai asosiasi pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Provinsi Maluku Utara, Selasa (10/12/2019).

Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus menunggu nomor register dari Mendagri terkait dengan pemekaran daerah kecamatan Ternate Barat yakni status kecamatan baru untuk urusan pelaksanaan dan pembentukan penyenggara pilkada tahun 2020 di kecamatan Ternate Barat, meski berdasarkan peraturan dalam negeri atau permendagri no 72 tahun 2019 sudah ada pemisahan wilayah antara Ternate Barat dan Ternate Pulau.

“Terkait pembentukan penyelenggara pemilu di Kecamatan Ternate Barat yang dilakukan oleh KPU dan bawaslu, Seharusnya KPU ternate berkordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk dari pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan atau disingkat (PPK), Pasalnya kecematan tersebut meski memiliki perda tetapi tidak memiliki nomor register Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” Ucapnya.

Ia juga menegaskan agar Pemerintah kota ternate harus terus berkordinasi dan mendorong Mendagri khususnya mentri hukum dan hak asasi manusia agar mempercepat status kota ternate barat dalam hal ini diregistrasikan dalam lembaran negara untuk di publikasikan.

Meski secara regulasi sangat jelas berdasarkan perda no 1 tahun 2016 tentang pembentukan ternate barat tetapi pelaksanaan urusan pemerintahan di kecamatan tersebut belum dapat dilakukan karena status hukumnya belum jelas, dan jika dilakukan maka dapat dikatakan pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan adalah ilegal. Sehingga masi menunggu registrasi dan pengesahan oleh Mendagri.

“Jadi KPU dan Bawaslu belum dapat melaksanakan fungsinya untuk membentuk penyelenggara PPK, karena harus menunggu register dari Mendagri dan apabila nomor register sudah keluar barulah di publikasikan oleh Menteri hukum dan Ham,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.