Adanya Pungutan di SMKN 1 Pagerwojo, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan dan Pakar Hukum 

Tulungagung108 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak SMKN 1 Pagerwojo yang menjadi keluhan wali murid mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Tulungagung Solikin S.Pd, M.Pd. Selasa (9/04/2019).

Solikin saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp menyampaikan akan  mengkroscek kebenaran adanya pungutan/sumbangan yang ada di SMKN 1 Pagerwojo itu, sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Coba kita cek dulu sudah sesuai prosedur atau tidak, kalau tidak sesuai prosedur akan kita suruh berhenti nanti”, katanya lewat pesan whatsapp.

Solikin juga menambahkan bahwa dirinya  tidak menghendaki adanya sumbangan yang ditentukan perbulannya. “Karena yang namanya sumbangan itu se iklasnya dan tidak ada ketentuan nominalnya,” jelasnya.

“Saya tidak menghendaki perbulan sekian. Yang namanya nyumbang ya se iklasnya dan tidak ditentukan”, imbuhnya.

Sementara itu dari masyarakat pemerhati pendidikan dan Advokasi H. Heri Widodo SH, MH, CLH,  juga angkat bicara dan memberikan tanggapan adanya pungutan yang mengatasnamakan sumbangan dan membebani wali murid.

Melalui pesan whatsapp Heri Widodo menyampaikan, Berdasar Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4, dijelaskan bahwa Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sementara pada angka 5 dijelaskan bahwa Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Dari Pasal 1 tersebut dapat kita garis bawahi, bahwa ada dua pengertian yang harus ditegaskan, apakah biaya yang dibebankan kepada orangtua/walinya itu termasuk kategori Pungutan atau Sumbangan, yang memiliki ciri-ciri yang sangat bertolak belakang, jika sumbangan maka sifatnya harus sukarela, dan tidak mengikat. Sementara pungutan itu sifatnya wajib dan mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan,” jelasnya.

Sementara di Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Dan di dalam ayat (2) ditegaskan bahwa Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, (bukan pungutan),” lanjutnya.

“Jika mengacu Pasal 10 ayat (1), dengan demikian ketentuan Pasal 1 angka 4 (tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah). Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat luas, jika ada beban biaya yang dibebankan oleh Komite Sekolah, itu berarti sifatnya adalah Sumbangan. Dengan kata lain, beban biaya tersebut tidak di wajibkan dan tidak  mengikat serta jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan,” imbuh Heri Widodo.

Baca Juga : Wali Murid Keluhkan Besarnya Pungutan di SMKN 1 Pagerwojo

Sebelumnya…

Wali Murid SMKN 1 Pagerwojo Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur merasa kecewa dan mengeluh adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak Sekolah  melalui rapat wali murid dengan komite sekolah yang di sampaikan langsung besaran nominalnya oleh wali kelas masing – masing  di dalam ruang kelas adanya kebutuhan sarana prasarana sekolah yang harus di penuhi.

Acara rapat pembahasan kebutuhan sarana prasarana sekolahan di sampaikan dalam acara pengenalan Kepala Sekolah baru dan program sekolah yang juga turut mengundang  para wali murid yang ikut berpartisipasi dalam kemajuan sekolahan yang di laksanakan pada hari Sabtu 30 maret 2019 kemarin.

Surat undangan untuk wali murid dengan No : 005/0192/405/2019 dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Pagerwojo Drs. Mulyo Hartanto M. Pd.

Dalam pembahasan kebutuhan sekolah dan biaya yang di perlukan untuk mencukupi kebutuhan sarana prasarana sekolah SMKN 1 Pagerwojo melalui komite sekolah dan di tentukan langsung besaran nominalnya oleh wali kelas masing – masing di dalam ruang kelas,untuk sumbangan yang di tentukan untuk kelas XI (sebelas) dengan besaran nilai nominal Rp 1.840.000 per siswa untuk kebutuhan sarana prasarana pembangunan toilet dan Rp 150.000 per bulan untuk kebutuhan bayar air, listrik dan lain – lain .

Untuk tata cara pembayarannya para wali murid di sodori dan di suruh untuk mengisi formulir pernyataan untuk membayar Rp 500.000 dulu dan sisa kekuranganya bisa diangsur sampai kelas tiga.

Reporter :Arsoni

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.