Abdulah Sadik : Salah Satu Media Online di Malut Langgar Kode Etik Jurnalis

Maluku Utara641 Dilihat
Kepala Kesbangpol Kota Ternate Abdulah Sadik

Ternate, medianasional.id – Setelah pemberitaan dari salah satu media online pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu, yang mana isi pemberitan tersebut menuduh institusi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate dalam pengelolahan anggaran pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketetentuan di Tahun 2018.

Hal tersebut menjadi perhatian serius oleh Kepala Kesbangpol Ternate Abdullah Sadik, Pasalnya apa yang di tuduhkan dari media yang bersangkutan tidak memiliki sumber yang jelas dari pejabat BPK perwakilan Maluku Utara, tetapi hanya mengcopy data untuk diberitakan. Sehingga berita tersebut dianggap hanya beropini dan melanggar kode etik jurnalis.

“Awalnya saat yang bersangkutan hendak berkordinasi untuk pemberitaan melalui Whatshap, ternyata wartawan media online itu tidak memiliki data yang lengkap kemudian langsung menganggap pihak Kesbangpol Ternate dalam pengelolahan anggaran pada pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan ketetentuan di Tahun 2018,” kata Kepala Kesbangpol Ternate kepada media ini, Selasa (22/10/2019).

Menurutnya, sebagai wartawan tidak boleh menafsirkan hasil audit dari instansi terkait. Karena wartawan belum tentu dapat mengetahui, apalagi badan pemeriksaan keuangan (BPK) adalah instansi pemerintah, dan yang wajib menafsirkan adalah pejabat instansi tersebut.

“Saat di tanya apa motifnya dalam pemberitaan, yang bersangkutan tidak menjawab. Sehingga berita ini saya anggap telah mencederai institusi kami, bahkan mengambil foto pribadi saya tanpa dikordinasi,” terangnya.

Ia juga menanggapi isi berita yang katanya dirinya menghilang itu juga bohong. Mengingat saat wartawan onlain itu berkordinasi, memang ada keterlambatan balasan bukan berarti menghilang. Hal tersebut disebabkan karena kepala Kesbangpol Kota Ternate pada saat itu sedang mengikuti kegiatan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Tetapi pada hari berikutnya media tersebut langsung memberitakan sebuah berita tanpa berkordinasi dengan sumber yang bersangkutan dalam hal ini pejabat BPK dan Kepala Kesbangpol Ternate.

Dijelaskan Kabangpol dari berita tersebut dianggap tidak benar, karena pada saat pelaksanaan audit dari BPK terdapat temuan di beberapa instansi salah satunya adalah Kesbangpol Ternate. Namun sebelum bulan juli 2019 masalah tersebut sudah selesai dilengkapi administrasinya yang serahkan langsung ke BPK Maluku Utara.

Lanjut dia, bahkan wartawan dari media tersebut tidak paham tujuan BPK, karena BPK ini sifatnya mengoreksi masalah administrasi di lingkup pemerintahan dengan waktu yang di berikan selama 60 hari setelah LHP BPK keluar, dan jika belum selesai barulah akan di tindak lanjut ke penegak hukum.

“Dengan adanya berita ini saya masih mencari tahu tujuan dan motif dari wartawan tersebut dalam pemberitaannya, yang mana telah mencerai institusi Kesbangpol Ternate. Karena masalah LHP BPK sudah selesai di bulan Juli tetapi beritanya di buat pada bulan oktober 2019,” tegasnya.

Dari berita yang di tulis tidak berimbang dan bermunculan beritan bohong oleh salah satu wartawan media onlain, Kepala Kesbangpol Ternate berharap kepada wartawan agar tidak mengcopy paste satu dokumen tanpa ada penjelasan dari institusi yang bersangkutan sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran dan merugikan orang lain, serta tidak membuat opini yang mempunyai implikasi hukum atau bersifat konflik karena akan berakibat fatal.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses