80 WIUP Malut Menguat, AGK dan Muhammad Torik serta Bambang Hermawan Diadukan Ke KPK

Jakarta, Maluku Utara884 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Permasalahan Izin Tambang di Maluku Utara bukan lagi menjadi rahasia, akan tetapi masalah tersebut telah di tangani oleh KPK RI. Namun hingga sampai saat ini, rakyat Maluku Utara masih menunggu keputusan dari KPK RI untuk membasmi Mafia Izin pertambangan di wilayah Maluku Utara.

Hal ini tidak lepas dari tanggung jawab pemuda Maluku Utara, dimna Front Perjuangan Rakyat Maluku Utara (FPR-MU) telah menduduki Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa (22/11/2022).

Kordinator Lapangan, Zulfikar saat dikonfrimasi awak media ini mengadakan, dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP itu pihaknya menduga adanya praktek Gratifikasi dalam penerbitannya di wilayah Maluku Utara

Disampaikan berdasarkan hasil penelusuran pihaknya melalui Tim Investigasi Kasus Tambang di Indonesia, pihaknya menemukan terdapat ada 80 Usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang di terbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

“Sementara 80 Usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan, dan dari 51 WIUP ada sekitar 40 an Usulan WIUP tumpang tindih, ada juga yang masuk Kawasan Hutan Lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain, yang lebih parahnya lagi kami menemukan beberapa Usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP,” Beber Zul sapa akrabnya.

Atas perihal ini, ia menyampaikan Carut-marut ijin tambang (WIUP) di Maluku Utara semakin terkuak setelah adanya laporan serta temuan Dokumen kementerian ESDM pada Dirjen Mineral dan Batubara yakni surat Nomor : B-390/MB.03/DBP.PW/2022 tanggal 6 September 2022, perihal Permohonan Klarifikasi dan Rekapitulasi Usulan WIUP Mineral Logam di Maluku Utara.

” Hal ini telah memunculkan dugaan praktek gratifikasi pada penerbitan ijin WIUP tersebut. Sehingga Kami mendesak kepada KPK RI Agar Segera Memanggil Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam Kasus ini,”tegasnya.

Dijelaskan desakan dalam kasus WIUP untuk Maluku Utara, pihaknya meminta KPK agar Melakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Maluku Utara (Abdul Gani Kasuba) Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi dalam Penerbitan 51 WIUP yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, dan Memanggil serta melakukan Pemeriksaan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara (Suriyanto Andili) Terkait pengusulan 80 WIUP yang Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan IUP yang masih Aktif.

Sekedar diketahui, ada 4 tuntutan dan desakan lainya di depan KPK RI diantaranya

1. Mendesak KPK dan Bareskrim Polri agar Segera Memanggil dan Memeriksa SDR. Muhammad Toriq Kasuba (Anak Gubernur Malut) Yang diduga terlibat dalam Konspirasi Pengusulan 80 WIUP dan Penerbitan 51 WIUP oleh Kementerian ESDM

2. Mendesak KPK dan Bareskrim Polri agar Segera Memanggil dan Memeriksa SDR. Muhaimin Sarif (Kolega Gubernur Malut) Yang diduga terlibat pengaturan Dalam Pengusulan 80 WIUP dan Penerbitan 51 WIUP oleh Kementerian ESDM

3. Mendesak KPK Panggil dan Periksa Bambang Hermawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Diduga Terlibat Dalam Kasus Penerbitan 80 WIUP Yang Bermasalah

4. Desak Kementerian ESDM agar Mencabut/Membatalkan Kembali Penerbitan 51 WIUP karena ada WIUP yang berbeda dalam IUP yang masih Aktif dan berada dalam kawasan Hutan Lindung.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses