Uji Publik Rancangan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Rumah Lelang Arumbae)

Ambon179 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Kegiatan uji publik rancangan peraturan Walikota Ambon tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan diprakarsai oleh Dinas Perikanan Kota Ambon. Selasa, 22 November 2022 di The City Hotel.

Sambutan Pj Wali Kota Ambon yang diwakili oleh Asisten I Pemkot Ambon Elkyopas Silooy menyampaikan kota Ambon adalah kota di pulau kecil yang dikelilingi oleh pesisir dan laut pada kepulauan Maluku. Wilayah pesisir dan laut di sekitar ini memiliki potensi perikanan yang melimpah, diantaranya ikan – ikan yang memiliki
nilai ekonomis yang penting seperti Tuna, Cakalang, Tongkol dan layang.

ADVERTISEMENT

“Potensi ini merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri sekaligus kita kelola dan mamfaatkan dengan sebaik – baiknya dan berkelanjutan,” ujarnya.

“Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka kewenangan daerah kabupaten/kota tidak lagi kepada aspek kelautan. Namun demikian wilayah pesisir dan lautan yang mengitari wilayah Kota Ambon dan Provinsi Maluku memiliki potensi yang besar khususnya perikanan tangkap. Dan telah memberikan manfaat besar bagi perekonomian di kota ini. Peluang utama yang dapat direbut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perikanan tangkap ini adalah pengelolaan tempat pelelangan ikan atau TPI,” jelasnya.

Tempat pelelangan ikan atau TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan. Fungsi TPI ini sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat dimna terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilik ikan/ pemilik kapal dan pembeli yakni pedagang jibu – jibu/papalele/agen perusahan perikanan.

“Saat ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan penyelenggaraan TPI dengan berpedoman pada paraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan. Seiring dengan dinamika pembangunan dan perkembangan saat ini, sangat dibutuhkan peraturan pelaksaan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan atau TPI, sebagai acuan untuk tata kelola TPI di Kota Ambon ke depan,” lanjutnya.

“Karena itu Pemerintah Kota Ambon saat ini sementara menyusun rancangan peraturan Walikota Ambon untuk penyelenggaraan dan pengelolaan TPI di Kota Ambon. Karena itu pada kesempatan yang baik ini kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih untuk pikiran, saran, masukan dan pengalaman yang dapat ibu/bapak sampaikan di forum uji publik ini. Untuk lebih memperkuat dan mengoptimalkan rancangan peraturan Walikota Ambon tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan di Kota Ambon,” tutupnya. (RL)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.