710 Kendaraan di Ternate Terjaring Tilang Manual, Ini Himbauan Kasat Lantas Ternate

Hukum, Maluku Utara1116 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Satuan Lalulintas Polres Ternate kembali menjaring ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat secara tilang manual di wilayah Kota Ternate, Selasa 13 Juni 2023.

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan untuk tilang manual ini sudah dilakukan sosialisasi hingga mulai tilang manual dari tanggal 8 Mei 2023 sampai saat ini.

” Dan tilang manual ini masi di berlakukan, sebab masi kedapatan para kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, baik tidak memakai helem depan dan belakang, tidak memiliki SIM, kelengkapan motor, ” katanya.

Sementara disampaikan mulai dari bulan Mei hingga kini yang terjaring tilang manual, untuk sepeda motor sebanyak 705, Mini Bus sebanyak 4 dan Mobil barang/pick up 1 dengan total 710 kendaraan.

Namun dikatakan dari total tersebut, sebanyak 390 kendaraan sudah mengikuti sidang dan yang belum mengikuti sidang sebanyak 321.

” Dan untuk 390 kendaraan yang terjaring sudah di kembalikan kendaraanya dengan diberikan pencerahan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Namun, untuk 321 kendaraan belum dikembalikan kendaraannya karena belum mengikuti sidang serta menyelesaikan administrasi tilang manual,” bebernya.

Tak hanya itu, ia bahkan menyampaikan tilang manual ini masih kedapatan ditemukan pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan roda dua dan bahkan melanggar aturan lalulintas.

” Olehnya itu dengan adanya di temukan pelanggar dibawah umur ini, kami juga meminta agar perlu adanya kontrol dari orang tua,” tambahnya.

Atas perihal inilah, pihaknya (Polres Ternate melalui Sat Lantas) menghimbau dan berharap kepada masyarakat agar menaati aturan lalulintas dengan mengikuti aturan – aturan dan larangan yang di tetapkan.

” Karena tilang manual ini tidak lepas dari tindakan preventif yaitu untuk meningkatkan kelancaran lalulintas, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan bersama,” tandasnya.

Sekedar diketahui, sasaran tilang manual ini diantaranya adalah, pengendara di bawah umur, tidak mengunakan helem, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor, melawan arus lalulintas, Berboncengan Lebih dari satu, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spektek, dan menerobos traffic light/ lampu merah, serta kenalpot racing.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.