7 Tahun Buron, PPT Berhasil di Ciduk Tim TABUR Kejaksaan

Papua Barat109 Dilihat
Kajati  Papua Barat, Juniman Hutagaol didampingi Asintel Kejati Papua Barat Rudy Hartono, Kajari Sorong Erwin P.H Saragih saat Press Release, di Kantor Kejari Sorong, Jalan Sudirman Nomor 71, Malawei, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (22/4/2022).

Sorong, medianasional.id- Tujuh (7) tahun buron, akhirnya tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan berhasil menciduk inisial PPT mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Raja Ampat sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Dalam Press Release, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol didampingi Asintel Kejati Papua Barat Rudy Hartono, Kajari Sorong Erwin P.H Saragih serta Tim Tangkap Buronan (TABUR) menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan inisial PPT Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

ADVERTISEMENT

“Sebelum mengamankan PPT, pihaknya (Kejaksaan Red) telah melakukan pemanggilan secara patut. Namun tersangka PPT tidak Kooperatif atau tak memenuhi panggilan,”ujar Kajati Papua Barat dihadapan awak media, di Kantor Kejari Sorong, Jalan Sudirman Nomor 71, Malawei, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (22/4/2022).

“Sehingga Penyidik Kejari Sorong bekerja sama dengan Tim TABUR Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT. Tersangka sudah tiba di Kota Sorong dan akan dilakukan upaya hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan,”sambungnya.

Juniman menyebut, dari nilai proyek Rp. 6.500.000.000 tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp.1.350.811.580, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di pengadilan.

Tersangka PPT dideteksi keberadaannya di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta setelah yang bersangkutan berhasil buron dan menetap di alamat tersebut, dan Tersangka PPT kurang lebih 7 (tujuh) tahun Buron.

“Menurut penjelasan keluarga tersangka PPT bahwa beliau (Tersangka PPT) sedang menjalani pengobatan di Yogyakarta,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat.

Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol saat memberikan Keterangan Pers, di Kantor Kejari Sorong, Jalan Sudirman Nomor 71, Malawei, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (22/4/2022).

Sesuai informasi yang diperoleh medianasional.id dari Kejari Sorong, Kejati Papua Barat melalui Siaran Pers Nomor : PR–/R.2.11/Kph.3/04/2022. Bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Sorong berjibaku dan akhirnya berhasil mengamankan Tersangka inisial P.P.T selaku Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Tersangka PPT berhasil diamankan, di Jalan Pondok Pesantren Kanoman Banjeng, RT 01, RW 34, Depok , Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Dijelaskan dalam Siaran Pers, bahwa pada Tahun 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan nilai proyek Rp.6.500.000.000,- (enam milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Bahwa pada tahun 2017 Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran (TA) 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017.

Setelah dilakukan rangkaian Tindakan Penyelidikan, Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP-01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT. Namun tersangka PPT tidak kooperatif atau tak memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Maka Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta melakukan upaya paksa untuk mengamankan tersangka PPT.

Bahwa upaya paksa dilakukan dengan koordinasi dan negosiasi antara Tim Tabur dengan Pihak Tersangka atau Keluarga Tersangka, kemudian Tersangka PPT berhasil diamankan.

Demikian medianasional.id mengabarkan dari Sorong, Papua Barat. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.