Pengelolaan dan Penertiban Aset, Sekda dan LP-KPK Banggai Sampaikan Hal ini

Sulawesi1597 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id –  Diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai berperan sebagai koordinator utama dalam pengelolaan dan penertiban aset daerah, terutama dari sisi perumusan kebijakan, koordinasi SKPD, dan pengendalian pelaksanaan di lapangan.

Terkait hal tersebut Sekda Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko kepada media ini menyampaikan komitmennya untuk menertibkan aset daerah rutin setiap tahunnya sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan delapan area intervensi prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalamnya adalah penertiban aset daerah.

“Kami komitmen untuk penertiban aset daerah apalagi kami bekerjasama dengan penegak hukum Kejari Banggai,” kata Sekda, kemarin Selasa (10/3/2026) siang.

Ia berujar, saat ini pihaknya (Pemkab Banggai) sedang melakukan identifikasi aset daerah, yang bergerak yaitu kendaraan, maupun yang tidak bergerak yakni tanah dan bangunan.

Namun Sekda tak menjelaskan jumlah aset Barang Milik Daerah (BMD) seperti kendaraan, tanah dan bangunan milik Pemkab Banggai yang sudah terdata dan jumlah aset daerah yang akan ditertibkan tahun ini 2026.

Salah satu narasumber yang enggan namanya di publikasikan menyebut bahwa,
Sekda mempunyai peran membantu Bupati menyinkronkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan ketentuan nasional (PP 27/2014 dan turunannya) dan regulasi daerah seperti perda pengelolaan BMD.

“Sekda mengoordinasikan perangkat daerah teknis (BPKAD/Bidang Aset, OPD pemegang aset) agar perencanaan penggunaan pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan aset berjalan tertib dan akuntabel,” kata pria yang dikenal sangat kritis dan diketahui tergabung dalam LP-KPK di Kabupaten Banggai, yaitu organisasi kemasyarakatan independen yang fokus pada sosial kontrol, pengawasan kebijakan pemerintah, investigasi dugaan korupsi, dan pendampingan masyarakat (non-litigasi) dan Legal berdasarkan Kemenkumham RI, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN.

Menurutnya, tugas Sekda dalam pengelolaan aset yaitu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan aset daerah (RKBMD, regulasi turunan perda aset, SOP, dan sistem informasi aset).

Selain itu tugasnya mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program pengelolaan aset yang dijalankan BPKAD/Bidang Pengelolaan Aset Daerah diantaranya perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemeliharaan, dan pengamanan aset.

“Selaku Sekda, Moh.Ramli Tongko wajib mengkoordinasikan, inventarisasi aset seluruh OPD (pendataan, penomoran, penatausahaan) agar data BMD kabupaten akurat dan mutakhir,” terangnya, Rabu (11/3/2026) pagi.

Selain itu Sekda juga berperan memfasilitasi usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset strategis (sewa, kerja sama pemanfaatan, hibah, tukar-menukar, penjualan) untuk diajukan ke Bupati/DPRD sesuai kewenangan.

Mengkoordinasikan penyusunan laporan posisi aset daerah untuk kebutuhan LKPD dan audit BPK, termasuk menindaklanjuti temuan terkait aset.

Tugas Sekda dalam penertiban (penataan dan penegakan ketertiban pemanfaatan) aset. Mengarahkan penertiban aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas (kontrak habis, tidak ada izin, atau ASN yang sudah purna tugas melalui koordinasi dengan BPKAD, OPD teknis, dan bagian hukum.

Mengkoordinasikan penertiban penggunaan aset antar-OPD agar sesuai peruntukan, tidak tumpang tindih, dan tercatat pada unit yang benar.

“Mengawal penyempurnaan regulasi penertiban aset, perubahan perda pengelolaan BMD, petunjuk teknis, dan SOP penertiban agar lebih adaptif dan akuntabel,” pungkasnya.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses