
Mukomuko, mediansionl.id — Salah satu upaya Porogram Nasional (Prona) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah mencetuskan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dimana untuk kabupaten Mukomuko mendapatkan jatah 7.000 bidang, dengan jumlah 5.900 sertifikat secara total keseluruahan 13 desa yang akan mendapatkannya. Dari setiap sertifikat tersebut maksimal ukuran lahannya seluas 2 hektar. Dengan jumlah pembayaran satu sertifikat yang menjadi tanggungan masyarakat Rp. 200.000 per sertifikat. Perihal itu sebagaimana diungkapkan Kasi Hubungan (Kashub) Hukum Pertanahan pada kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, M.Yunus. SE.MM.
Diungkapkan Yunus, masyarakat Mukomuko akan segera mendapatkan sertifikat, yang merupakan salah satu lucuran dari Prona. Dimana sebagian desa-desa sekabupaten ini, telah dilakukan tahap pengkuran oleh pihaknya. Lanjutnya, untuk biaya per sertifikat yang menjadi tanggungan wajib masyarakat sejumlah Rp 200.000 per sertifikat. Yang juga diberlakukan secara nasional, menyangkut biaya administrasinya. Dihimbaunya kepada masyarakat, jika seandainya ada oknum desa yang meminta lebih dari jumlah tersebut, maka hal itu sebaiknya dilaporkan. Karena permasalahan itu dapat digolongkan dengan istilah Pungutan Liar (Pungli).

“Mengenai PTSL tersebut kita masih dalam proses pengukuran, untuk sekabupaten ini. Yang mana pada tahap ini di Mukomuko mendapat kuota sebanyak 13 desa. Sedangkan untuk biaya pembayaranya Rp 200.000 per sertifikat. Kalau lebih dari itu, bukanlah merupakan tanggung jawab kami. Karena hal itu bisa dikatagorikan masuk kedalam Pungli,” kata Yunus.
Sementara itu Weri Tri Kusumaria.SH yang berkafasitas sebabagai ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) cabang kabupaten setempat mengatakan, dirinya juga mengetahui persis pada tahun 2018 ini, di Mukomuko mendapatkan jatah kuota dalam hal PTSL, yaitu sebanyak 13 desa. Dari itu pula pihaknya bersama rekan-rekan sejawatnya berkomitmen akan melakukan pengawasan serta pengawalan dengan tuntas.
“Kami dari LP.KPK siap dan akan melakukan pengawalan serta pengawasan terhadap PTSL di 13 desa sekabupaten Mukomuko ini. Sebagaimana yang dinyatakan akan mendapatkan sertifikat dari program nasioal dari kementerian ATR/BPN melalui BPN Mukomuko itu. Kami bertekat untuk melakukan pengawasan dengan tuntas,” janjinya.(Toha/Ras) Editor : Aris






