Rilis Penanganan Kasus 2019, Ini Penyampaian Kapolres Raja Ampat

Raja Ampat196 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Kapolres Raja Ampat, AKBP.Andre Julius William Manuputty, SIK kepada wartawan menyampaikan bahwa ada 86 (delapan puluh enam) kasus yang ditangani pihaknya (Polres Raja Ampat. Red) sepanjang tahun 2019. Untuk penyelesaian perkara yang sudah dilaksanakan jumlahnya 28 (dua puluh delapan) atau 32,5 % (persen).

“Untuk kasus terbanyak adalah kasus pencurian mencapai 33,7 persen dari 29 laporan polisi yang masuk,kemudian terbanyak, kedua kasus penganiayaan mencapai 23,2 persen atau sebanyak 20 kasus,kemudian kasus persetubuhan dibawah umur 6 (enam) kasus atau 6,9 persen,”kata Kapolres di Mapolres Raja Ampat di Waisai, Raja Ampat,Papua Barat, Selasa (14/1/2020) siang.

Menurutnya, Kalau secara global,jumlah perkara yang ditangani Polisi menurun 20 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2018, kasus yang tangani pihaknya sejumlah 106 kasus.

Untuk kedepannya target tahun 2020 terkait penanganan kasus, ungkap Kapolres,dirinya akan mengutamakan penyelesaian kasus.

“Saya akan menekan Satreskrim untuk lebih banyak menyelesjikan kasus, baik seara penyidikan maupun Alternative Dispute Resolution (ADR),” tutur Andre.

“Kita lebih banyak melakukan gelar perkara untuk kasus-kasus yang ditangani,tujuannya agar kasusnya tidak tergantung di kepolisian,” tambahnya.

Ditanya wartawan, soal kasus apa saja yang belum terselesaikan. Kapolres menjawab, bahwa dirinya akan menanyakan kepada Kasatreskrim.

“Saya akan cek kasus apa saja belum terselesaikan,”ujarnya.

Namun Kapolres berjanji, akan segera menyelesaikan kasus tunggakan.

“Kita akan segera selesaikan kasus yang belum selesai,dengan cara melakukan gelar perkara. Kasat reskrim belum ada di tempat, Beliau masih study untuk wisuda,” pungkasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.