Warga Dilaporkan Penambang Galian C ke Polisi, LIDIK KRIMSUS RI Angkat Bicara

Kendal135 Dilihat

Kendal, medianasional.id Terkait adanya warga Desa Sumberejo Kaliwungu Kendal Jawa Tengah yang dilaporkan oleh pihak penambang galian C ke Polisi, karena diduga menutup akses jalan keluar masuk truk galian, Ketua DPD LIDIK KRIMSUS RI angkat bicara.

“Wajar kalau warga melakukan aksi blokade jalan yang digunakan untuk akses pertambangan, apalagi itu jalan milik desa, terus salahnya dimana, kok sekarang mereka dipanggil Polisi atas aduan penambang yang menganggap mereka mengganggu kegiatan usaha mereka” kata Ketua DPD LIDIK KRIMSUS RI Kendal, Sarwono, saat rapat pendampingan bersama Paguyupan RT/RW Desa Sumberejo di Aula balaidesa setempat, Sabtu (22/8/2020).

Disampaikan Sarwono, LIDIK KRIMSUS RI siap mengawal dan mendampingi warga dan masyarakat untuk mendapatkan haknya, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara paguyuban Rt/RW Desa Sumberjo.

“Kita siap mengawal dan mendampingi warga, untuk mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Menurut Sarwono, seharusnya penambang tidak perlu berlebihan dalam menyikapi reaksi masyarakat, sebenarnya penambang juga bisa diadukan karena kegiatanya menimbulkan banyak dampak dimasyarakat, bukan hanya dampak lingkungan tapi juga dampak sosial.

“Kami menyadari bahwa pembangunan memang harus jalan, karena tanpa pembangunan suatu daerah tidak akan maju dan berkembang,” jelasnya.

Namun tentunya, penambang juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat, jangan lantas karena punya uang bisa berbuat seenaknya, imbuh Sarwono.

Sumisman Ketua Paguyuban Rt/Rw Desa sumberejo mengatakan, dampak galian c dirasakan sangat merugikan warga, dimusim panas ataupun hujan.

“Saat musim panas debunya sangat tebal, membuat warga batuk dan sesak nafas, kalau saat turun hujan banjir,” ujarnya.

Ditambahkan Sumisman, sebenarnya warga hanya meminta pihak penambang menepati apa yang sudah tertuang dalam surat perjanjian antara warga dan penambang yang di saksikan oleh Pemerintah Desa.

“Seperti membuatkan embung penampungan air agar air bisa mengalir ke sungai, melakukan normalisasi sungai, dan juga melakukan penyiraman jalan yang di lalui truk pengangkut tanah setiap satu jam sekali, agar tidak ada debu berterbangan hingga masuk kerumah rumah warga, selain itu juga pembayaran kompensasi terhadap warga yang terdampak yang belum juga terbayarkan, dari mulai tanggal 10 Agustus sampai 15 Agustus 2020 ini, alih- alih direalisasi, malah warga kami dilaporkan ke Polisi” jelas Sumisman.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo Ngatman menjelaskan, bahwa dalam rapat malam ini, ia di undang oleh ketua paguyuban Rt/Rw, untuk membahas adanya beberapa warga yang mendapatkan surat panggilan dari Polres Kendal.

“Rapat malam ini kami jajaran Desa dan ketua paguyuban rt/rw juga warga, membahas adanya surat panggilan dari Polres Kendal ke beberapa warga dan juga ketua BPD, selain itu kami juga membahas laporan keuangan dari paguyuban dan juga mengenai belum terealisasinya janji dari pengembang dengan membuatkan penampungan air, normalisasi sungai dan juga kompensasi terhadap warga yang terdampak yang belum di realisasikan”, jelasnya.

Ngatman menambahkan pihak Desa akan memfasilitasi warga agar masalah ini tidak ramai dan berkepanjangan, dan antara warga juga dari pihak pengembang segera ada penyelesaian dan titik temu.

“Saya harap masalah ini segera ada penyelesaian titik temu agar permasalahan ini, tidak berkepanjangan”, pungkasnya.(Ero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.