MERANGIN, medianasional.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Mantung, Desa Jangkat Koto Tapus, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kian meresahkan warga setempat. Karang Taruna Indonesia (KTI) bersama tokoh masyarakat secara lantang melaporkan adanya dugaan praktik ilegal berskala besar yang terkesan kebal hukum.
Berdasarkan laporan dari pihak KTI dan data yang dihimpun di lapangan, terdapat sedikitnya empat unit alat berat (ekskavator) yang beroperasi di lokasi tersebut. Sumber-sumber lokal mengaitkan manifes keempat alat berat tersebut dengan nama-nama yang diduga sebagai pemilik atau cukong, yaitu Amri Sani, Aan Zumlion, Nofri Zumlion, dan Martutu Zumlion.
Kades Diduga Terlibat dalam Sistem
Keresahan masyarakat semakin memuncak setelah Kepala Desa (Kades) Jangkat Koto Tapus, Pery, dinilai tidak konsisten dan diduga ikut masuk ke dalam sistem praktik tambang emas ilegal tersebut.
Saat awal dikonfirmasi oleh awak media, Kades Pery sempat menunjukkan sikap terbuka. Namun, setelah pemberitaan mencuat, ia berdalih bahwa para cukong PETI tersebut sudah tidak pernah menjalin komunikasi lagi dengannya. Alasan tersebut dinilai tidak pantas keluar dari seorang kepala wilayah yang seharusnya bertanggung jawab penuh menjaga kelestarian lingkungan desanya.
“Bukan hanya laporan dari KTI saja, tokoh masyarakat lain juga menyampaikan hal yang sama. Kades sendiri diduga ikut dalam sistem praktek tambang emas ilegal tersebut,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan, menghindari benturan di lapangan.
Desak Bupati Proses Hukum Kades karena Tabrak Imbauan Presiden
Masyarakat Jangkat secara bersama-sama memohon kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk segera memproses hukum Kades Jangkat Koto Tapus. Tindakannya dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan dan secara nyata mengangkangi imbauan tegas dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Masyarakat menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dari Penjabat (Pj) Bupati Merangin beserta seluruh pihak terkait, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh.
“Jika tidak ada tindakan dari Bupati dan seluruh pihak terkait, jangan salahkan masyarakat jika nanti kami menganggap hukum dan peraturan itu sudah tidak ada lagi di negara kita ini,” tegas perwakilan warga dan KTI dengan lantang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Merangin dan pihak berwenang segera turun ke lokasi Sungai Mantung untuk menyita alat berat dan menangkap para cukong serta oknum yang terlibat.






